Journal News.id // Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Keerom mulai hari ini telah disalurkan.
Hal tersebut disampaikan oleh Bupati Keerom Piter Gusbager, S.Hut, MUP pada awak media, Kamis (27/3/25) di Jayapura usai menghadiri pelantikan Pengurus TP PKK Provinsi Papua.
“THR adalah hak ASN, para pejabat dan anggota DPRD, jadi mulai hari ini telah kita disalurkan melalui SKPD masing-masing berdasarkan surat edaran dari Mendagri,” ucapnya.
Dijelaskan Bupati, pernyataannya melalui Apel terkait adanya penahanan hak-hak ASN, hal itu merupakan salah satu upaya penegakan disiplin dan penataan birokrasi pemerintahan di Kabupaten Keerom
“Didapati data sebanyak 280 ASN tidak pernah melaksanakan tugas dan kewajibannya dalam kurun waktu 1 bulan, hingga 1 tahun lamanya. Jadi gaji dan THR tetap di bayarkan melalui SKPD tetapi tidak akan dilakukan pemindahan buku kepada ASN itu,” terangnya.
Sambungnya, penahanan hak ini merupakan bagian dari evaluasi terhadap kinerja ASN itu sendiri, kita akan tahan sampai dengan adanya konfirmasi resmi dari mereka.
“Kebijakan Pimpinan Daerah hari ini tidak ada kaitannya dengan politik tetapi murni untuk pembenahan pelayanan pemerintahan kepada masyarakat di Kabupaten Keerom,” tutupnya.
(@mr)