SENTANI (JournalNews.id) – Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura secara resmi telah menerima Kodefikasi untuk 14 Kampung Adat di Kabupaten Jayapura melalui dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada tanggal 11 Agustus 2022 lalu.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jayapura menggelar ibadah bersama di Lapangan Apel Kantor Bupati Jayapura, Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura, Jumat, 19 Agustus 2022.
Bupati Jayapura Mathius Awoitauw dalam sambutannya menyampaikan, bahwa apa yang telah diterima oleh 14 kampung di Kabupaten Jayapura menjadi kampung adat itu merupakan berkat Tuhan yang harus disyukuri.
“Hari ini kita bisa saksikan, Negara telah memberikan pengakuan bahwa masyarakat adat itu masih ada. ‘Kitorang masih ada’, itu merupakan slogan dari Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) ke-VI yang akan dilaksanakan pada bulan Oktober 2022 nanti,” ujarnya.
Dikatakan, bahwa Undang-Undang Otsus di Papua telah memberikan jaminan kepastian hukum terhadap perlindungan keberpihakan dan pemberdayaan masyarakat adat, jadi tidak ada regulasi lain.
“Oleh karena itu, mengapa selama ini kami di wilayah Tabi selalu pasang badan untuk mendorong Otonomi Khusus (Otsus) di Provinsi Papua, karena alasan itulah? Kalau tidak bisa akses, berarti kita tidak punya apa apa, tidak punya kekuatan untuk berjuang di Tanah ini. Oleh karena itu, 20 tahun kedepan Otonomi Khusus kita harus benar-benar konsisten untuk memberikan ruang kepada masyarakat di kampung-kampung di Tanah Papua, khususnya di Kabupaten Jayapura,” ujarnya.
Karena itu, kata Mathius, dalam Kongres AMAN ke-VI yang dimulai dari tanggal 24 Oktober hingga 30 Oktober 2022 yang akan datang, sebagaimana sambutan Gubernur Papua melalui Asisten I Setda Papua, dikatakan bahwa Kodefikasi 14 Kampung Adat yang diserahkan ini masih di tangan Pemerintah dan belum sampai ke masyarakat adat.
“Nanti pada saat pembukaan Kongres AMAN di tanggal 24 Oktober dan bertepatan dengan peringatan sembilan (9) tahun Kebangkitan Masyarakat Adat (KMA) di Kabupaten Jayapura, maka Presiden Republik Indonesia Joko Widodo yang akan langsung memberikan kado ulang tahun ke-9 kepada masyarakat adat di Kabupaten Jayapura. Yakni, dengan menyerahkan Kodefikasi 14 Kampung Adat kepada masyarakat adat secara langsung,” ucapnya.
“Itu merupakan sejarah besar, apa yang dikasih berupa Kodefikasi ini tidak akan pernah hilang sepanjang Negara ini masih ada. Keberadaan masyarakat adat tidak pernah hilang dalam dinamika apapun di republik ini dan di Tanah Papua ini,” tambahnya.
Dikatakan, Kodefikasi 14 Kampung Adat ini memuat informasi berupa data-data tentang berapa banyak wilayah, jumlah orang asli Papua (OAP), suku apa saja dan tinggal dimana, penyebarannya, masing masing kepemilikan tanah dan hutan serta sumber daya alamnya. Dan semua di Kabupaten Jayapura sudah selesai dan ditetapkan.
“Atas nama masyarakat Adat, kami mengucapkan terima kasih untuk pemerintah pusat dan pemerintah Provinsi Papua. Karena ini semua terjadi atas kerjasama kita, jika masyarakat adat sendiri, jelas mereka tidak sanggup karena terlalu lama dibiarkan oleh Negara,” ujar Bupati Jayapura dua periode ini.
“Saya berpesan kepada seluruh Dewan Adat Suku (DAS) di Kabupaten Jayapura bisa terus benahi kampung-kampung untuk masa depan. Kita terima kasih untuk perayaan ini dan spirit ini, terus kita jaga sampai kita menyambut Kongres ke VI Masyarakat Adat Nusantara pada Oktober 2022 mendatang,” pungkas Mathius Awoitauw yang juga Ketua Umum GTMA Kabupaten Jayapura.
Usai sambutan Gubernur Papua yang diwakili oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Hukum Setda Provinsi Papua Doren Wakerwa, dilanjutkan dengan penyerahan dokumen Kodefikasi 14 Kampung Adat di Kabupaten Jayapura kepada Bupati Jayapura Mathius Awoitauw, S.E., M.Si., didampingi para Ondofolo dan pimpinan OPD di lingkup Pemkab Jayapura. (RZR)