DaerahSorot

Telan Dana 9,8 M Proyek Pembangunan Tembok Penahan Kini Mangkrak!!Dinas PU Tutup Mulut ” Lidikkrimsus RI Minta Bareskrim Usut Tuntas, Ada Apa Proyek Tersebut…??

190
×

Telan Dana 9,8 M Proyek Pembangunan Tembok Penahan Kini Mangkrak!!Dinas PU Tutup Mulut ” Lidikkrimsus RI Minta Bareskrim Usut Tuntas, Ada Apa Proyek Tersebut…??

Sebarkan artikel ini

Journalnews.id //
LAHAT – LIDIKKRIMSUS RI – NET Sangat disayangkan Proyek pembangunan dengan menelan dana miliaran rupiah di Kabupaten Lahat kali ini kembali mangkrak.

Dari informasi yang berhasil dihimpun masyarakat setempat pembangunan tanggul untuk mencegah banjir ini menelan sumber dana APBD Tahun 2023 9,8 miliar rupiah. saat ini kondisinya Mangkrak

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dari sumber yang tidak ingin di sebut namanya menerangkan bahwa proyek pembangunan tanggul untuk pencegahan banjir ini menelan dana berkisar 9,8 miliar rupiah. Dana yang cukup fantastis yang proyek sudah digelontorkan untuk pembangunan yang mangkrak ini.

Proyek pembangunan tanggul penanggulangan banjir ini terletak di Desa Banjar Sari Kecamatan Merapi Timur Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan.

Dari data yang ada proyek pembangunan tanggul ini dari awal perencanaan bahwa akan dibangun dengan panjang 450 meter yang berada di Desa Banjar Sari namun saat ini pembangunan yang baru di selesaikan dikerjakan 150 meter an.Masih sangat jauh dari target awal akan yang direncanakan akan dibangun 450 meter.

Dari hasil penelusuran LIDIKKRIMSUS RI – NET berbagai sumber yang ada bahwa pembangunan tanggul ini di awal pembangunannya diberi jangka waktu untuk pembangunan selama 6 bulan pada tahun 2023 lalu yaitu dari bulan Juni sampai Desember 2023.

Ternyata sampai akhir tahun 2023 proyek masih juga belum selesai karena berbagai kendala seperti izin lahan warga dan termasuk keadaan cuaca yang tidak menentu termasuk banjir sehingga proyek tidak selesai sesuai target.

Sehingga pihak perusahaan yang bekerja diberi tambahan jangka waktu untuk menyelesaikan pembangunan selama 50 hari yaitu pada bulan Januari sampai tanggal 6 Februari 2024. Dan ternyata tambahan waktu yang diberikan itu pun tidak cukup untuk menyelesaikan pembangunan.

Sehingga dari peraturan yang ada bahwa tambahan perpanjangan waktu selama 50 hari yang sudah diberikan ternyata tidak bisa ditambah lagi waktunya sehingga diputus kontrak dengan alasan pihak perusahaan tidak bisa menyelesaikan pekerjaan tersebut di 50 hari waktu tambahan tersebut.

Bukan hanya diputus kontrak oleh pihak Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Lahat karena tidak bisa menyelesaikan pekerjaan bahkan pihak perusahaan didenda dan harus mengembalikan dana sebesar 1,4 miliar dengan alasan tidak bisa menyelesaikan pekerjaan tersebut karena pihak perusahaan sudah diberi tambahan waktu selama 50 hari sehingga perusahaan di denda dengan denda maksimal sebesar 5 persen. Serta bukan itu saja bahkan jaminan pelaksanaan juga harus di cairkan karena pekerjaan tidak selesai sehingga sampai saat ini masalah masih belum selesai.

Sementara Kepala Desa Banjar Sari Aldiansah saat di konfirmasi wartawan membenarkan bahwa proyek tanggul pencegahan banjir di Desa Banjar Sari saat ini mangkrak dan belum tau akan dilanjutkan.

“Ya benar proyek ini memang mangkrak dak tau apa kapan nak dilanjutkan lagi “kata Aldi.

“Sebenarnya Sambung Aldi, Warga juga sudah mengeluh kenapa pembangunan ini tidak dilanjutkan sampai saat ini dari target awal pembangunan dengan panjang 450 meter dan sampai saat ini baru selesai sekitar 150 meter”

“Jadi kalau di hitung- hitung baru selesai sekitar 40 persen bahkan informasinya pihak perusahaan di Black List dan didenda oleh pihak Dinas PU Kabupaten Lahat karena di nilai tidak selesai dalam pekerjaan ”

“Yang diinginkan warga hanyalah pembangunan ini dilanjutkan sehingga tidak mengkrak seperti ini karena dana yang sudah dikeluarkan untuk proyek ini bukan hanya dari dana Kabupaten Lahat saja tapi termasuk dari kantong pribadi juga banyak yang ikut dikeluarkan untuk proyek ini”

Tim Investigasi LIDIKKRIMSUS RI – NET proyek menggunakan uang negara ini harus diusut tuntas” kok bisa Mangkrak kepala Dinas dan PPTK bertanggung jawab diduga ada kong kali kong dengan kontraktor sehingga proyek pembangunan tembok penahan ini menjadi Mangkrak, di Merapi ada 3 proyek tembok penahan di Desa Sukacinta, Desa Sirah Pulau dan Desa Banjarsari nilai pagunya sama 9,8 milyar Dinas PU Bina Marga dan Pengairan dan PPTK dan Pengawas dari PUBM bertanggung jawab atas Mangkrak pekerjaan proyek pembangunan tembok penahan untuk mengatasi banjir yang sering melanda sangat parah, Desa Sukacinta,Sirah Pulau dan Desa Banjarsari ini duit negara dan uang rakyat ujar Aminuddin kepada LIDIKKRIMSUS RI – NET Selasa-(16/4/24)

Kami minta agar proyek pembangunan tembok penahan di Desa Banjarsari saat ini kondisinya Mangkrak untuk diusut tuntas jelasnya (BBD)

Tim: Media Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *