Cianjur, Setda Kabupaten Cianjur menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 14 tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik Desa ( Bumdes ) di Aula Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Selasa, (28/5/24).
Menurut Kabag Hukum Setda Cianjur, Mokhamad Irfan Sofyan mengatakan, bahwa kegiatan yang dihadiri para pengurus Bumdes se Kecamatan Cikalongkulon tersebut penting dilakukan agar para pengurus mengerti jika Bumdes tersebut harus berbadan Hukum.
” Poin pentingnya bahwa Bumdes ini salah satunya harus berbadan hukum karena kalo tidak berbadan hukum kosekwensinya yaitu nanti kalo ada apa apa itu tanggung renteng kalo dalam istilah perusahaan terbatas itu, tanggung renteng artinya itu bisa ngerembet ke harta pribadi pengurusnya jadi harus berbadan hukum. Jadi kalo sudah berbadan hukum nanti kosekwensi hukumnya ya modal usaha itu saja,” kata Irfan.
Irfan juga menerangkan jika Bumdes di Kecamatan Cikalongkulon sejauh ini belum ada yang berbadan hukum.
” Untuk Cikalongkulon itu belum,” imbuhnya.
Kendati demikian para pengurus Bumdes dengan adanya sosialisasi tersebut akan segera mengurus agar Bumdes yang mereka kelola secepatnya berbadan Hukum.
“Tadi saya sudah tanya belum ada yang sudah berbadan hukum dan alhamdulilah ketika kita sosialisasikan seperti itu, mungkin ini akan segera berbadan hukum,” terangnya.
Irfan menyebutkan bahwa pihaknya akan melaksanakan kegiatan tersebut di beberapa Kecamatan di Kabupaten Cianjur.
” Kegiatan ini akan kami lakukan di beberapa kecamatan,” pungkasnya.
Irfan juga berpesan kepada seluruh pengurus agar semua Bumdes di Kabupaten Cianjur berbadan hukum.
“Kami berpesan kepada seluruh pengurus Bumdes agar Bumdes yang dikelola berbadan hukum,” pesannya.