Sosialisasi Perda Nomor 14 Tahun 2023, Setda Kabupaten Cianjur : Bumdes Harus Berbadan Hukum

Selasa, 28 Mei 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Cianjur, Setda Kabupaten Cianjur menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 14 tahun 2023 tentang Badan Usaha Milik Desa ( Bumdes ) di Aula Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Selasa, (28/5/24).

Menurut Kabag Hukum Setda Cianjur, Mokhamad Irfan Sofyan mengatakan, bahwa kegiatan yang dihadiri para pengurus Bumdes se Kecamatan Cikalongkulon tersebut penting dilakukan agar para pengurus mengerti jika Bumdes tersebut harus berbadan Hukum.

” Poin pentingnya bahwa Bumdes ini salah satunya harus berbadan hukum karena kalo tidak berbadan hukum kosekwensinya yaitu nanti kalo ada apa apa itu tanggung renteng kalo dalam istilah perusahaan terbatas itu, tanggung renteng artinya itu bisa ngerembet ke harta pribadi pengurusnya jadi harus berbadan hukum. Jadi kalo sudah berbadan hukum nanti kosekwensi hukumnya ya modal usaha itu saja,” kata Irfan.

Irfan juga menerangkan jika Bumdes di Kecamatan Cikalongkulon sejauh ini belum ada yang berbadan hukum.

” Untuk Cikalongkulon itu belum,” imbuhnya.

Kendati demikian para pengurus Bumdes dengan adanya sosialisasi tersebut akan segera mengurus agar Bumdes yang mereka kelola secepatnya berbadan Hukum.

“Tadi saya sudah tanya belum ada yang sudah berbadan hukum dan alhamdulilah ketika kita sosialisasikan seperti itu, mungkin ini akan segera berbadan hukum,” terangnya.

Irfan menyebutkan bahwa pihaknya akan melaksanakan kegiatan tersebut di beberapa Kecamatan di Kabupaten Cianjur.

” Kegiatan ini akan kami lakukan di beberapa kecamatan,” pungkasnya.

Irfan juga berpesan kepada seluruh pengurus agar semua Bumdes di Kabupaten Cianjur berbadan hukum.

“Kami berpesan kepada seluruh pengurus Bumdes agar Bumdes yang dikelola berbadan hukum,” pesannya.

Berita Terkait

Kurang dari 24 Jam, Sat Reskrim Polres Cirebon Kota Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan
‎MD Narapida Lapas Kls II A Pamekasan Kembali Jalani Sidang, Atas Dugaan Penggelapan Motor Milik Penjual Nasi Lalapan Asal Desa Tlanakan Kabupaten Pamekasan ‎
Lansia 82 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Rumahnya di Kesesi Pekalongan
‎Apresiasi Bung Taufik Dalam Penyelesaian Perkara Jufri Selesai melalui Restoratif di Polres Pamekasan
Leganya Warga Kesesi Pekalongan, Deretan Jeriken Akhirnya Terisi Air Bersih Bantuan Propam Polri
Polsek Gunung Jati Bersama Stakeholder Tangani Kebakaran Kandang Kambing di Klayan, Puluhan Ternak Mati
FKPPI Kota Cirebon Teguhkan Semangat Bela Negara dalam Peringatan HUT ke-48
Pasca Kebakaran Hutan di Kandangserang, Polisi dan Petugas Gabungan Sisir Titik Rawan Api

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 16:59

Kurang dari 24 Jam, Sat Reskrim Polres Cirebon Kota Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan

Selasa, 22 September 2026 - 13:32

‎MD Narapida Lapas Kls II A Pamekasan Kembali Jalani Sidang, Atas Dugaan Penggelapan Motor Milik Penjual Nasi Lalapan Asal Desa Tlanakan Kabupaten Pamekasan ‎

Selasa, 22 September 2026 - 13:22

Lansia 82 Tahun Ditemukan Meninggal Dunia di Rumahnya di Kesesi Pekalongan

Senin, 21 September 2026 - 16:41

‎Apresiasi Bung Taufik Dalam Penyelesaian Perkara Jufri Selesai melalui Restoratif di Polres Pamekasan

Senin, 21 September 2026 - 16:32

Leganya Warga Kesesi Pekalongan, Deretan Jeriken Akhirnya Terisi Air Bersih Bantuan Propam Polri

Berita Terbaru