Keerom (JournalNews.co)-//
Wakil Bupati Keerom, Drs. H. Wahfir Kosasih, SH, MH, M.Si membuka kegiatan sekaligus memimpin sosialisasi Sistem Penghitungan Tambahan Penghasilan Terintegrasi (Si Piter), pada Senin (14/3/22) di Aula Kantor Bupati Keerom.
Turut hadir pada kegiatan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Keerom, Trisiswanda Indra N. S.Pt, M.Si, para pejabat dan ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Keerom.
Bupati Keerom dalam arahannya yang disampaikan oleh Wakil Bupati mengatakan bahwa Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan mengacu kepada PP nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan Keuangan Daerah.
“Besaran standart satuan biaya TPP wajib memperhatikan aspek efisiensi, efektifitas, kepatutan dan kewajaran berdasarkan kemampuan keuangan daerah dengan besarannya bervariasi”, tuturnya.
Dikatakan H. Wahfir Kosasih, Tambahan Penghasilan Pegawai adalah Reward atas kinerja ASN dan bukanlah hak. Besaran reward disesuaikan berdasarkan kemampuan keuangan daerah.
“Penghitungan TPP pada tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya, mulai aktif akan diterapkan pada bulan April ini. Terdapat beberapa prosesur baru tentang teknis penghitungan serta pemotongan pembayaran dan pelaporan kegiatan untuk mendapatkan TPP”, jelasnya.
Hal tersebut ditujukan guna peningkatan produktifitas kinerja seluruh ASN Pemkab Keerom melalui pendekatan reward and punishment. Secara khusus ada dua hal yang menjadi tuntutan pemenuhan TPP yakni kinerja dan disiplin”, pungkasnya.
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan oleh bagian organisasi Pemkab Keerom dengan pemateri dari bagian organisasi dan penyedia aplikasi dari Optima Multi Sinergy Papua.(Amrizul)