Hukum Kriminal

Sidang Kesaksian Pidana PR, Saksi Penyidik diduga Berikan Kesaksian Bohong

80827
×

Sidang Kesaksian Pidana PR, Saksi Penyidik diduga Berikan Kesaksian Bohong

Sebarkan artikel ini

JOURNAL NEWS // Sidang kesaksian inisial PR di Pengadilan Negeri Cianjur Kelas I B senin, (13/01/24) terkait pemakai dan peredaran obat keras jenis golongan G, Saksi Penyidik saat penangkapan diduga berbohong.

Pasalnya pada saat penangkapan ketika ditanya Penasihat hukum penyidik tidak sesuai dengan surat Dakwaan JPU dan fakta dilapangan.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Saksi dari Penyidik unit 3 Sat Narkoba Polres Cianjur inisial tidak disebutkan saat kesaksian mengatakan”, waktu penangkapan inisial PR itu tidak ada siapa siapa, saat penangkapan pada 25 September 2024 di depan Alfamart hanya tersangka saja”,katanya.

Kusnandar Ali, S.H. selaku penasihat hukum mengatakan”, jawaban yang dikatakan oleh penyidi yang jadi saksi dari SatNarkoba itu diduga ada kebohongan, pasalnya saya saat melakukan pembuktian dilapangan itu jauh berbeda aoa yang dikatakan oleh saksi Penyidik saat penangkapan.

Lanjut Kusnandar”, fakta dilapangan terdakwa PR sedang berteduh karena hujan yang bertempat di depan Alfamaret daerah Pacet, saat itu Terdakwa bersana isterinya sedang berteduh.

Setelah itu pengidik datang memakai 1 mobil warna merah dengan 2 orang, lalu Terdakwa PR diamankan dan isteri Tersangka dibawa kedalam mobil lalu tas milik iteri Terdakwa digledah ada uang sebesar 5 juta rupiah, uang itu diambil oleh 2 orang penyidik saat penangkapan.

Akan tetapi hasil BAP Kepolisian SatNarkoba Polres Cianjur yang diajukan ke kejaksaan hingga Persidangan uang 5 juta rupiah tidak ada dalam surat Dakwaan Jaksa Penuntut umum,tidak masuk dalam barang kukti, nah uang itu kemana ?, kata Kusnandar Ali saat Persidangan.

Kusnandar menambahkan seharusnya Jika keterangan saksi di persidangan diduga palsu, hakim ketua sidang memperingatkan saksi supaya memberikan keterangan yang benar dan mengemukakan sanksi pidana jika tetap memberikan keterangan palsu.

 

 

Beranda
Sektor Strategis
Profil Instansi
Pusat Bantuan
Hubungi Kami
LOGIN
JERAT PIDANA TERKAIT SAKSI BERBOHONG DALAM PERSIDANGAN
21-05-2023 – Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pelaihari — KANWIL KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI KALIMANTAN SELATAN

Jika keterangan saksi di persidangan diduga palsu, hakim ketua sidang memperingatkan saksi supaya memberikan keterangan yang benar dan mengemukakan sanksi pidana jika tetap memberikan keterangan palsu.

Apabila saksi tetap pada keterangannya itu, hakim ketua sidang karena jabatannya atau atas permintaan penuntut umum atau terdakwa dapat memerintahkan supaya saksi itu ditahan untuk dituntut dengan dakwaan sumpah palsu.

Sanksi Pidana:

Pasal 242 ayat (1) dan (2) KUHP

Barang siapa dengan sengaja memberikan keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya, diancam pidana penjara maksimal 7 tahun.
Jika keterangan palsu di atas dumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, pelaku diancam pidana penjara maksimal 8 tahun.

Dasar Hukum:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (”KUHP”);
UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Refrensi:

Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)
Pasal 174 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”)
Pasal 174 ayat (4) KUHAP
Penjelasan Pasal 373 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991.

Jerat pidana Saksi berbohong Persidangan Keterangan palsu Hakim ketua sidang Sanksi pidana Pasal 242 KUHP Dakwaan sumpah palsu Penjara maksimal Dasar hukum UU No. 8 Tahun 1981 UU No. 1 Tahun 2023 Refrensi hukum Pasal 624 UU 1/2023 Pasal 174 KUHAP

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *