Daerah

Sidang Eksepsi Perkara TPPU Panji Gumilang Ditunda

75
×

Sidang Eksepsi Perkara TPPU Panji Gumilang Ditunda

Sebarkan artikel ini

JOURNAL NEWS // Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang hari ini menjalani sidang perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan agenda Eksepsi di Pengadilan Negeri Indramayu pada Rabu, 6/2/2025.

Namun demikian, dalam sidang agenda eksepsi tersebut, pihak Panji Gumilang melalui kuasa hukumnya menyatakan belum siap memberikan eksepsi dan meminta waktu selama dua pekan kedepan untuk menyiapkan.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Oleh karenanya, Majelis Hakim sepakat menerima penundaan sidang hingga dua minggu kedepan, namun majelis memberi warning keras kepada terdakwa jika dalam waktu yang sudah ditentukan masih belum bisa menyiapkan, maka eksepsi dianggap tidak ada.

Usai penundaan sidang tersebut, Panji gumilang dikonfirmasi signal saat menuju kendaraan pribadinya meninggalkan Pengadilan Negeri Indramayu, terkait persiapan bahan-bahan eksepsi apakah dipastikan dalam 2 pekan bisa disiapkan? Sembari tersenyum tipis Dia menjawab “Empat minggu lagi,”.

Perlu diketahui, eksepsi adalah bantahan atau keberatan yang diajukan oleh tergugat atau terdakwa dalam proses hukum. Eksepsi bertujuan untuk mempersoalkan keabsahan formal gugatan atau dakwaan. Eksepsi dapat diajukan dalam hukum perdata maupun pidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *