DaerahHukum Kriminal

Segera Tangkap Terlapor Yang Mangkir Panggilan Polres Sampang,Inilah Alasannya !!!!!

108
×

Segera Tangkap Terlapor Yang Mangkir Panggilan Polres Sampang,Inilah Alasannya !!!!!

Sebarkan artikel ini

SAMPANG, – Polemik kasus dugaan penggelapan honor Badan Pemusyawaratan (BPD) Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur hingga kini bergulir hanya berkutat dimeja Penyidik polres setempat saja, Jum’at (06/01/2023).

Menurut keterangan dari salah satu anggota BPD Desa Karang Gayam, bahwa sebanyak 6 anggota BPD periode 2015– 2021, sudah memberikan keterangan kepada penyidik Polres Sampang sesuai dengan surat undangan yang disampaikan oleh pihak Polres Sampang.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Berdasarkan pantauan dan dari informasi yang berhasil dihimpun oleh media ini, Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap enam BPD sekalu pelapor juga pihak Kecamatan dan Bendahara Aktif pada beberapa waktu lalu.

Dari beberapa undangan yang dikirim oleh Penyidik Polres Sampang, semua dipenuhi dan mereka Korporatif, serta memberikan keterangan yang jelas, guna untuk membantu penyidikan dari kerja Polres Sampang.

Ironisnya, dari sekian undangan yang dikirim oleh Polres Sampang, ada tiga orang yang tidak memenuhi undangan dari Polres Sampang, diantaranya; Dahili mantan Kades Karang Gayam, Agus Sugianto mantan Bendahara 2016 2017, dan Muhammad Fauzi juga mantan Bendahara 2017 – 2020 Desa Karang Gayam.

Dengan ketidak hadirnya ketiga yang diduga dengan sengaja mangkir dari panggilan polisi, hal tersebut takut terbongkar pemalsuan data LPJ.

Menurut, Musnin selaku Anggota BPD Karang Gayam menuturkan, bahwa Agus Sugianto mantan Bendahara Desa Karang Gayam selama setahun dan merupakan anak dari mantan Kades setempat.

Lebih lanjut Musnin mengatakan, jika Muhammad Fauzi yang merupakan ipar dari mantan Kades Karang Gayam (inisial DH) yang menjabat sebagai Bendahara Desa selama kurang lebih tiga tahun, dan Muhammad Fauzi juga sebagai ketua ketua BPD selama tiga tahun.

“Agus Sugianto anaknya Dahili, mantan Kepala Desa (Kades) Karang Gayam, dan Agus itu menjabat sebagai bendahara desa kurang lebih satu tahun. Sedangkan Muhammad Fauzi, mantan Bendahara Desa kurang lebih tiga tahun, yang jug sebagai ketua BPD Desa Karang Gayam selama satu periode,” ujarnya.

Musnin menambahkan, bahwa selama ini Muhammad Fauzi ketua BPD tersebut, tidak aktif di Madura, karena selama ini Muhammad Fauzi itu tinggal di Bali.

“Saya heran dengan Pemerintahan Desa Karang Gayam ini, administrasi dibuat formalitas saja,” ungkap Musnin.

Menanggapi hal tersebut H. Suja’i selaku ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L KPK) Mawil Sampang meminta pada Aparat Penegak Hukum, khususnya Polres Sampang untuk serius/betul-betul mengusut hingga tuntas tanpa pandang bulu, itu sudah jelas mantan kades sendiri mengakui menggelap kan honor enam BPD desa karang gayam di surat pernyataan akan membayar nya saat di mediasi kecamatan omben bahkan sebelum nya dimediasi DPMD juga tapi gak di tepati alias janji palsu dari itu sudah bisa di simpul kan oleh pihak polres, ungkap H.sujai

“Ini sudah pelanggaran yang melawan hukum, ini tidak boleh dibiarkan karena ini sudah keterlaluan, bahkan sudah melakukan nepotisme,” ujar Suja’i.

“Demi terciptanya supremasi hukum yang adil dan transparan, Saya berharap kepada pihak kepolisian Polres Sampang, segera melakukan tindakan yang bersifat formatif,” sambungnya.

Suja’i berharap agar kasus tersebut segera terungkap dan tidak ada lagi mencatut atau membawa nama orang lain.

“Selama ini sejak kasus tersebut ditangani Polres Sampang, mantan Kepala Desa selalu mencatut nama orang-orang penting di Kabupaten Sampang,” ungkapnya.(ahd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *