JOURNAL NEWS // Polisi Resort Indramayu melakukan rekontruksi kejadian kasus pembunuhan yang terjadi di area persawahan di Desa Singaraja Indramayu, Rabu (25/10/2023).
Peristiwa yang terjadi pada bulan September 2023 ini bermula dari penemuan mayat seorang laki-laki penuh luka di area persawahan, di Desa Singaraja. Selang beberapa bulan kemudian, pihak kepolisian berhasil menemukan Tersangka yang ternyata tidak saling kenal dengan korban.
Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan menjelaskan, dari rekontruksi kali ini ada 26 adegan yang sesuai dengan hasil penyelidikan.
“Pada rekontruksi kali ini ada 26 adegan, mudah-mudahan dengan rekontruksi ini membuat jelas terkait tindak pidana,” katanya.
Sementara untuk motif tersangka melakukan pembunuhan itu sendiri, belum diungkapkan oleh Hilal. Ia mengatakan terkait motif akan disampaikan di lain waktu.
Di waktu dan tempat yang sama, Ruslandi S.H selaku Kuasa Hukum Tersangka memaparkan bahwa rekontruksi dilakukan sebagai sarana persesuaian dimana keterangan Saksi & keterangan Tersangka untuk sesuaikan dengan fakta kejadian yg sebenarnya.
“Rekonstruksi secara teknis pelaksanaan diatur sesuai pasal 24 ayat 3 perkap. No. 19 tahun 2016, sebagai penjabaran dari pasal 7 ayat (1) huruf ( j ) KUHAP” kata Ruslandi.
Selain itu, Ruslandi juga mengungkapkan bahwa ia akan menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan Tersangka sebagai bahan pembelaan di persidangan nantinya.
“Kiita nanti akan mengacu pada hasil pemeriksaan kejiwaan karena kemaren sudah dilakukan assesment oleh dokter sebagai bahan pembelaan saya nanti,” ungkapnya.