Ragam

Satgas SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Terpidana HAFRIZAL alias RIZAL CHANIAGO

200
×

Satgas SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Mengamankan Buronan (DPO) Terpidana HAFRIZAL alias RIZAL CHANIAGO

Sebarkan artikel ini

Reporter: Frengky.as

*Journalnews.id*
JAKARTA — Bertempat di Jalan Pondok Betung Raya, Pondok Aren, Tangerang. Selatan, Banten, Rabu, 8 Mei 2024, Pukul.18:30, Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dan Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Identitas Terpidana yang diamankan, yaitu:
Nama : Hafrizal alias Rizal Chaniago
Tempat Lahir : Payakumbuh
Usia/tanggal lahir: 62 Tahun/9 Juni 1962
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan: Indonesia
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Tempat Tinggal : Jl. Winong Dalam Nomor 37 RT.03/RW.03, Sudimara Jaya, Ciledug, Tangerang.

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 847 K/PID/2015 Tanggal 13 Agustus 2015 jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1840/Pid.B/2014/PN.Jkt.Pst tanggal 25 Januari 2015, menyatakan Terpidana Hafrizal terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 378, 372, 263, 264, dan 266 KUHP dengan melakukan tindak pidana penipuan, penggelapan, membuat surat palsu, dan memberikan keterangan palsu dalam perkara pembelian saham PT Batubara Selaras Sapta (BSS).

Terpidana Hafrizal mengaku sebagai Direktur Utama PT Batubara Selaras Sapta (BSS) kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serta mengaku sebagai sepupu kandung dari Nyonya Halimah Bambang Trihatmodjo, kepada pemegang saham (Aan Rustiawan) dan Direktur Utama (Revli Mandagie) Pada PT Batubara Selaras Sapta (BSS).

“Adapun Terpidana tidak melunasi transaksi jual-beli saham PT BSS sebesar USD 2.550.000 (Dua juta lima ratus lima puluh ribu dolar amerika), namun justru mendaftarkan namanya pada Direktorat Jenderal Hukum Umum pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), serta Direktorat Jenderal Minerba pada Kementerian ESDM sehingga Seolah-olah PT BSS sudah sah menjadi miliknya.

Terpidana Hafrizal, saat di aman kan bersikap Kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.

“Terpidana Hafrizal langsung dibawa menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kemudian untuk dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.” Terangnya.

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta Jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.
“Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.”**

Jakarta, 9 Mei 2024
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *