journalnews.id, Cianjur || Satgas Citarum Harum Sektor 12 melaksanakan monitoring Instalansi Pengolahan Air Limbah (IPAL) kesejumlah perusahaan atau industri di Wilayah Sub 5 Ciranjang, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Rabu, (6/11/24).
Menurut Komandan Sektor 12 Citarum Harum, Kolonel Arh. Deni Kusmawan., S.A.P, Han, mengatakan, bahwa monitoring tersebut dilakukan untuk memastikan tidak adanya air limbah yang langsung dibuang ke aliran sungai tanpa melalui pengolahan.
” Untuk pengawasan Industri disekitar sektor 12 kita harus tetap melihat atau meninjaunya meskipun itu industri atau peternakan ayam, karena tetap ada pengaruh terhadap lingkungan dari kotoran ayam tersebut,” katanya.
Sementara untuk hasil peninjauan yang dilakukan, Dansektor menyampaikan belum ditemukan dugaan pelanggaran yang dapat mempengaruhi lingkungan.
” Hasil dari peninjauan mereka telah melaksanakan usahanya secara baik karena bisa memberdayakan masyarakat sekitar, masyarakatnya diajak bekerja di dalam situ. Nah! Mengenai kotoran ayam nya dikelola dengan baik dengan dimanfaatkan menjadi pupuk kemudian penggunaan airnya juga efektif dan efisien tidak berlebihan dan air yang bisa nyerap kedalam tanah kemudian nanti berpengaruh terhadap air dalam tanah itu juga bisa dikelola dengan baik,” ungkapnya.
Dansektor juga menerangkan jika bagi pelaku usaha baik itu industri atau pabrik maupun peternakan apabila ditemukan dugaan pepanggaran tentunya akan mendapatkan sanksi.
” Tentu ada sanksi, karena sesuai peraturan pelaku industri sebelum ia melakukan industrinya juga harus memenuhi persyaratan dan peraturan atau undang undang yang telah ditetapkan kaitan dengan industri. Jadi jelas itu akan ada sanksi jika mereka tidak mematuhi aturan yang sudah ada,” terangnya.
Kolonel Deni juga berpesan agar semua pihak dapat bekerja sama dalam menjaga kebersihan lingkungan.
” Pesannya itu supaya pelaku industri, masyarakat dan pemerintah itu harus seimbang, artinya pemerintah membuat aturan juga baik untuk sipelaku industri, begitupun pelaku industri juga tidak boleh merugikan masyarakat,” tegasnya.