Berita

Sat reskrim Polres Ciko, tangkap pelaku lain kasus penganiayaan di gunungjati

84
×

Sat reskrim Polres Ciko, tangkap pelaku lain kasus penganiayaan di gunungjati

Sebarkan artikel ini

Journal News. Id. POLRES CIREBON KOTA – Sat Reskrim Polres Cirebon Kota, kembali menangkap satu pelaku pengeroyokan yang terjadi di Jl. Raya Sunan Gunungjati Kabupaten Cirebon.

Sebelumnya, dua kawanan MR sudah tertangkap di Jambi beberapa waktu lalu. Kemudian, tim Sat Reskrim mencari dua pelaku yang melarikan diri.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Setelah dilakukan pengejaran, pada Jumat (10/6/2022) MR yang berperan sebagai joki Honda Beat Hitam, berhasil ditangkap di Kabupaten Subang.

Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar, SH,S.IK.MH mengatakan ” Ya, benar kembali kami telah menangkap satu pelaku lagi atas kasus yang terjadi di Gunungjati. Keluarga pelaku menghubungi petugas Polres Cirebon Kota, dan memberitahu keberadaan pelaku “. Jelasnya.

“Keluarga pelaku menghubungi kami dan memberitahu lokasi pelarian pelaku, kemudian tim melakukan pengejaran,” kata Fahri melalui Kasat reskrim Akp Perida Apriani Sisera Panjaitan, S.IK.MH.

Perida menambahkan, ” selama di Kabupaten Subang, pelaku menjadi pengamen di lampu merah dan kemudian pada Kamis (09/6/2022), Perdi ke rumah kerabatnya di daerah Indramayu, dengan alasan hendak menyerahkan diri.

“Pelaku merasa tidak tenang lalu pergi ke rumah kerabatnya ke Kec Juntinyuat Kab Indramayu dan mengatakan hendak menyerahkan diri,”ujar Akpol 2013 ini didampingi Kasi humas Polres Ciko.

Setelah mendapatkan informasi pelaku berubah lokasi dari Subang ke Indramayu, kemudia tim Sat Reskrim melakukan penangkapan dan membawa ke Polres Cirebon Kota guna pengusutan lebih lanjut. Tambah Kasi humas Ciko.

Kepada tersangka dijerat dengan pasal 170 dan atau 340 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan dan atau dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun. Tutup Iptu Ngatidja, SH.MH Kasi humas Polres Cirebon Kota.

Laporan: Wadira

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *