Ragam

Ray Rangkuti: Penyebar dan Pelaku Radikalisme Harus Diproses Hukum

94
×

Ray Rangkuti: Penyebar dan Pelaku Radikalisme Harus Diproses Hukum

Sebarkan artikel ini

Jogja–Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia (LIMA) Ray Rangkuti mengatakan demokrasi mengakomodir semua ide. Namun tindakan menyebarkan paham radikal tidak bisa ditolerir

“Pada dasarnya, organisasi-organisasi sebutlah HTI, FPI dan lainnya merupakan suatu wadah yang kita nilai sebagai apresiasi. Sudut pandang kita dalam organisasi tersebut sebenarnya tidak salah. Satu hal yang menyebabkan dilarang adalah penganut-penganut organisasi tersebut melakukan tindakan destruktif yang dapat mengganggu masyarakat yang lain. Semisal dengan cara melakukan kekerasan dan lain-lain. “Katanya dalam seminar terkait radikalisme di UIN Sunan Kalijaga Jogjakarta, Kamis (16/6/2022)

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam hal pelaku dan penyebar radikalisme, lanjut Ray, harus dilakukan penindakan hukum yang tegas.

Sementara itu, dosen Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Jogjakarta menjabarkan bahwa paham radikalisme ini sudah mulai masuk ke kampus-kampus

“Kampus sudah tidak aman diinfiltrasi oleh gerakan radikal. Kalau kita runut sejarahnya bukan suatu yang datang tiba-tiba. ” Tandas Saifuddin

Masih dalam forum yang sama, Kepala Pusat Penelitian LP3M UIN Khas Jember, Wildani Hefni mengungkapkan merebaknya berita hoax turut andil terhadap peningkatan radikalisme di Indonesia

Lipsus: Jal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *