Ragam

PT. Sinar Mas Finance Tidak Patuhi Putusan Hukum yang sudah Ingkrah

80
×

PT. Sinar Mas Finance Tidak Patuhi Putusan Hukum yang sudah Ingkrah

Sebarkan artikel ini

Journal news // Cilacap – Berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung No. 29-30 K/Pdt/2019
Antara lain :

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang menarik 1 Unit kendaraan Toyota Avaza Nopol
    AA 9427 REdari penguasaan penggugat diluar prosedur merupakan perbuatan melawan hukum
  2. Menghukum tergugat I untuk mengembalikan kendaraan kendaraan tersebut kepada penggugat
  3. Menghukum tergugat I untukmembayar kerugian immaterial atas manfaat kendaraan tersebut sebesar Rp. 250,000 ( Dua ratus lima puluh ribu rupiah ) per hari dikali jumlah hari selama tergugat I menguasaai kendaraan tersebut terhitung bsejak penarikan kendaraan sampai adanya putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hokum tetap.
  4. Menghukum tergugat I melakukan permohonan maaf di media Nasional pada halaman depan selama 7 ( Tujuh ) hari berturut-turut
  5. Menghukum penggugat untuk melunasi sisa angsuran.
    Namun isi putusan hukum tersebut diduga belum dijalankan oleh pihak PT. Sinar Mas untuk melaksanakan kewajiban dalam menghormati putusan Kasasi.

Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Penggugat, Sidik Purnama, S.H, M.H, usai menemui Panitera Pengadilan Negeri (PN) Cilacap, Selasa (19/04).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Berdasarkan penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Cilacap bahwa, kita sebagai penggugat di hukum untuk membayar kekurangan sisa angsuran sebesar : Rp. 101.006.472 ( Seratus satu juta enam ribu empatratus tujuh puluh dua rupiah ),
Dengan rincian :
• Angsuran per bulan Rp. 2.908.000
• Sisa angsuran 31 x Rp. 2.908.000 = Rp. 90.148.000
• Bunga perhari 0,2% x 2.908.000 = Rp. 5.816
• Keterlambatan penggugat membayar angsuran 1867 hari x 5.816 = Rp. 10.858.472
• Jadi kewajiban penggugat kepada tergugat I adalah 90.148.000 x 10.858.472 = Rp. 101.006.472 ( Seratus satu juta enam ribu empat ratus tujuh puluh dua rupiah )
kemudian Sinar Mas di hukum untuk membayar kerugian Immateriil sebesar Rp. 375.250.000 ( Tiga ratus tujuh puluh lima juta dua ratus lima puliuh ribu rupiah)
dengan perincian :
• kendaraan di tarik sejak 20 April 2016 sampai dengan 24 april 2020
• jumlah hari penggugat menguasai kendaraan sebanyak 1.501 hari x 250.000 = Rp. 375.250.000 ( Tiga ratus tujuh pulih lima juta dua ratus lima puluh ribu rupiah )
Dan itu, lanjut Sidik, merupakan versi putusan Pengadilan, namun versi daripada Sinar Mas itu sendiri adalah bahwa, Keterlambatan hari itu sebanyak 31.013 hari, dan kalau kita hitung dengan kita bagi 365 hari ketemunya 84 tahun.

“Perkara yang terjadi tahun 2016 hingga 2020 kok keterlambatanya katanya 31.013 hari,” tandas Sidik.

Ia menambahkan, padahal dalam ketentuan hukum, 1 hari sama halnya dengan 1 X 24 jam. Kalau mereka menggunakan hitungan 31.013 hari itu hitungan dari mana, berati temuannya tidak berdasarkan hukum, tidak mendasari putusan Pengadilan, dan itu artinya mereka tidak tunduk terhadap isi undang-undang.

“Mereka tidak tunduk terhadap putusan Pengadilan yang mana Representasi dari undang-undang,” dan berbuat semena-mena hanya mencari keuntungan sendiri padahal dari pihak penggugat Lutfi Darmawan/Panti Asuhan Assalam Cilacap sudah sudah melakukan semua putusan dari pengadilan tegasnya

Oleh karena itu, menurutnya kita akan lakukan yang namanya Sita Saham di Bapepam di Jakarta melalui panggilan delegasi.

“Jadi kita akan ajukan permohonan ke Pengadilan Negeri Cilacap, kemudian Pengadilan Negeri Cilacap mendelegasikan Sita Saham ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Bapepam,” ucapnya.

Intinya, lanjut Sidik pertemuan hari ini kita deadlock, kita bisa lakukan dengan cara paksa sistem dan sistemnya tadi yang sudah saya sampaikan.

“Kita akan minta kepada Bapepam di Jakarta untuk mengambil Saham daripada Sinar Mas, dengan cara itulah nanti kita lakukan eksekusi itu. Karena kalau kita lakukan eksekusi secara sukarela yang terjadi tetap versi 31.013 hari dan itu tidak ketemu serta tidak masuk akal 31.013 hari dikali 365 hari sama dengan 84 tahun,” bebernya.

Sidik menegaskan, kita akan lakukan sesegera, mungkin dalam sepekan kita sudah bisa laksanakan.

“Kami menghimbau kepada Sinar Mas bahwa, Indonesia adalah Negara hukum, siapapun sebagai Warga Negara yang baik tentunya harus taat kepada hukum,” imbaunya.

Sebenarnya kalau kita jalankan langkah pidana itu bisa, tegasnya sebab mereka sudah melakukan pembangkangan terhadap penguasa. Mereka tidak taat terhadap putusan hukum sama artinya mereka sudah membangkang kepada penguasa, dan masalah ini bisa kita alihkan ke Pidana.

“Mereka tidak mentaati isi putusan. Kita sudah berkoordinasi dengan Panitera untuk segera menindak lanjuti permohonan kita ini,” pungkas Sidik. (Slamet wi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *