Berita

PT Lingkar Persada Kerjakan Taman Rekreasi Ribang Kemambang Rp 25M, diduga kuat Perbuatan Melawan Hukum

148
×

PT Lingkar Persada Kerjakan Taman Rekreasi Ribang Kemambang Rp 25M, diduga kuat Perbuatan Melawan Hukum

Sebarkan artikel ini

 

Journalnews.id
LAHAT– Pengerjaan Proyek Revitalisasi Taman Rekreasi Ribang Kemambang (TRRK) tahun anggaran 2025 meskipun telah selesai masa pengerjaan nya masih tetap ada aktivitas pekerjaan Menjadi Sorotan Tajam Pihak Kejari Lahat.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Proyek yang di gadang gadang sebagai kebanggan Kabupaten Lahat di kerjakan PT Lingkar Persada menelan Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 25 miliar mendapat sorotan Kejaksaan Negeri Lahat.

Hal ini dikarenakan proyek tersebut telah di lakukan pemutusan Pengawalan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Lahat.

Kepala Kejaksaan Negeri Lahat Teuku Luftansya melalui Kasi Intel Rio Purnama, Senin (5/1) mengatakan akan memberikan peringatan keras terkait pemberian lanjutan pengerjaan proyek.

Ia menyebutkan pemutusan Pengawalan PPS kepada pihak ketiga penyedia proyek yaitu PT Lingkar Persada berlaku di minggu kedua bulan Desember 2025 sebelum berakhir nya kontrak yakni tanggal 24 Desember 2025

Dirinya menambahkan pemutusan Pengawalan PPS, Tim Kejari Lahat telah melalui proses pengecekan di lokasi dengan angka perhitungan pengerjaan baru mencapai 24 persen.

“Hitungan Kejari Lahat proyek itu baru progres 24 persen di minggu kedua bulan Desember 2025,” katanya.

Rio menambahkan pengerjaan proyek TRRK yang di lakukan oleh PT Lingkar Persada terdapat dugaan perbuatan melawan hukum.

Pihaknya akan terus mengkaji berbagai aspek jika terdapat dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengerjaan TRRK. Jelas ” Rio kepada wartawan

” Kasi pidsus Kejari Lahat Indra Susanto menambahkan Bahwa massa kontrak habis tetapi masih ada yang bekerja indikasi kerjasama dengan dinas terkait untuk mengejar pencairan anggaran.

Ada salah satu utusan dari pemborong PT. Lingkar Persada menemui wartawan dikantor majalah fakta Lahat” terkait pemberitaan di portal salah satu media online untuk di take down, alias ditarik

Menanggapi pemberitaan di salah satu media online Ketua Harian LIDIKKRIMSUS RI Rodhi Irfanto SH memberikan tanggapan proyek pembangunan Taman Rekreasi Ribang Kemambang sudah Melanggar hukum karena dalam Pemutusan pengawalan pihak kejaksaan Negeri Lahat, patut diduga adanya dugaan indikasi temuan dalam pekerjaan ada indikasi ” Perbuatan Melawan Hukum (PKH)

LIDIKKRIMSUS RI meminta kepada kejaksaan negeri lahat untuk di proses hukum, bila ada temuan ini uang negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Sanksi proyek tidak selesai beragam, mulai dari peringatan tertulis, denda keterlambatan (misal 1‰ per hari dari nilai kontrak), penghentian sementara, hingga pemutusan kontrak, yang bisa berujung pada pemblokiran perusahaan (blacklist), pencabutan izin, hingga tuntutan pidana, tergantung penyebab dan kelalaian penyedia jasa, dengan mitigasi berupa perpanjangan waktu dengan syarat atau adendum kontrak jika ada alasan di luar kendali penyedia (seperti force majeure),
Sanksi Utama bagi Kontraktor
Denda Keterlambatan: 1‰ (satu permil) per hari dari nilai kontrak, dihitung setelah masa perpanjangan 50 hari selesai.
Blacklist: Dicantumkan dalam daftar rekanan hitam, tidak boleh ikut tender pemerintah selama waktu tertentu (biasanya 2 tahun).

Pemutusan Kontrak: Kontrak diputus sepihak oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Pengembalian Uang Muka: Kontraktor wajib mengembalikan sisa uang muka. Klaim Jaminan Pelaksanaan: Jaminan pelaksanaan pekerjaan dicairkan untuk keuntungan negara.

Tanggung Jawab Lain: Denda administratif, pembekuan izin, pencabutan izin, atau bahkan pidana jika terbukti ada unsur KKN atau pemalsuan.
Jika Penyebab di Luar Kendali (Force Majeure).

Kontraktor bisa mengajukan perpanjangan waktu (maksimal 50 hari) atau adendum kontrak untuk melanjutkan pekerjaan di tahun anggaran berikutnya.

Penyebab seperti perubahan desain, penambahan volume, atau bencana alam harus dibuktikan secara valid (misal, dengan surat keterangan) dalam Show Cause Meeting (SCM).
Langkah PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).

Verifikasi: PPK harus memeriksa penyebab keterlambatan dengan teliti.
Berikan Kesempatan, Beri kesempatan tambahan 50 hari jika memenuhi syarat.

Putus Kontrak Jika tetap tidak selesai setelah 50 hari, kontrak diputus.
Bayar Sesuai Prestasi Bayar hanya untuk progres yang sudah selesai di lapangan, jangan buat laporan fiktif 100%. Kata ” Rhodi Irfanto SH.

Penting Diingat
Dokumentasi yang baik dan komunikasi proaktif sangat penting untuk membuktikan alasan keterlambatan.
Pembuatan laporan fiktif (misalnya berita acara 100% padahal belum selesai) bisa berujung pada masalah hukum serius (korupsi). Tegas “Rhodi, (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *