Proyek Sudah Jalan Sebelum Dana Cair? Gerhana Indonesia Ingatkan Kades Tegal soal DPPA

Kamis, 5 November 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SLAWI – DPD LSM Gerhana Indonesia Jawa Tengah kembali mengingatkan para kepala desa di Kabupaten Tegal agar menjalankan kegiatan yang bersumber dari bantuan keuangan provinsi (Banprov) sesuai ketentuan. Hal ini menyusul sorotan sebelumnya terkait perubahan DPPA sebagai dampak efisiensi anggaran yang menyebabkan berkurangnya alokasi dana.

DPD Gerhana Indonesia ,Ree’, mengungkapkan bahwa hasil pemantauan di sejumlah wilayah menunjukkan adanya pekerjaan fisik yang telah dimulai, meskipun dana Banprov diduga belum dicairkan. Bahkan, beberapa kegiatan disebut masih dalam proses administrasi, sementara aktivitas pembangunan sudah berlangsung di lapangan.

Selain persoalan waktu pelaksanaan, tim juga menemukan tenaga kerja yang diduga bukan berasal dari lingkungan desa setempat. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai pola pelaksanaan kegiatan, khususnya terkait ketentuan swakelola dan keterlibatan masyarakat sebagaimana diatur dalam petunjuk teknis .

“Kami mempertanyakan dasar dimulainya pekerjaan tersebut. Jika anggaran belum cair, sementara kegiatan sudah berjalan, tentu perlu dijelaskan dari mana sumber pembiayaannya dan bagaimana mekanisme pelaksanaannya. Kami juga melihat adanya pekerja yang diduga bukan warga sekitar,” ujar Ree’.

Untuk sementara, lokasi dan identitas kegiatan belum dipublikasikan. Satgasus masih menghimpun data serta bukti pendukung sebagai bahan penyusunan Laporan Pengaduan (LP) yang rencananya akan disampaikan kepada aparat penegak hukum.

Ree’ menegaskan, imbauan ini ditujukan kepada seluruh kepala desa agar lebih cermat dalam melaksanakan kegiatan Banprov, terutama dalam memenuhi ketentuan administrasi, mekanisme pelaksanaan, serta prinsip swakelola dengan melibatkan masyarakat setempat.

“Kami mengingatkan seluruh kepala desa agar berpedoman pada Juknis. Jangan sampai pelaksanaan kegiatan justru menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. Jalankan sesuai aturan dan libatkan masyarakat setempat sebagaimana mestinya,” tegasnya.
(AM)

Berita Terkait

Sertijab Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Cilacap: Moch Adcha Resmi Gantikan Andri Kristanto
Diduga Tabrak Juknis Revitalisasi, AM Soroti Sejumlah SDN di Kabupaten Tegal dan Ingatkan Potensi Jalur Hukum
H, Onnie S Sandi, SE., Ketua DPD Partai NASDEM Kabupaten Cianjur, Melantik Dewan Pengurus Ranting (DPRt) Se-kecamatan Cipanas.
Kasus Pengeroyokan di Pasuruan Memanas, Polres Tetapkan Dua Tersangka — LSM TRINUSA: Pertimbangkan Penahanan
Bukan Sekadar Seremonial, Pelantikan BPD Se-Kecamatan Puger 2026–2034 Ditekankan Bangun Sinergi: “Kita Bukan Superman, Kita Adalah Supertim”
‎Bedakan Pengguna dan Pengedar! Advokat Soegeng Luruskan Isu Pembebasan Berjamaah di Banyuwangi
Kecepatan Penanganan Kebakaran Lahan Kosong Di Kedawung Mendapat Apresiasi
Kapolres Pekalongan Pantau Langsung Pilkades Antar Waktu di Proto Kedungwuni

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 21:33

Sertijab Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Cilacap: Moch Adcha Resmi Gantikan Andri Kristanto

Kamis, 5 November 2026 - 19:39

Proyek Sudah Jalan Sebelum Dana Cair? Gerhana Indonesia Ingatkan Kades Tegal soal DPPA

Kamis, 5 November 2026 - 19:37

Diduga Tabrak Juknis Revitalisasi, AM Soroti Sejumlah SDN di Kabupaten Tegal dan Ingatkan Potensi Jalur Hukum

Kamis, 5 November 2026 - 19:34

H, Onnie S Sandi, SE., Ketua DPD Partai NASDEM Kabupaten Cianjur, Melantik Dewan Pengurus Ranting (DPRt) Se-kecamatan Cipanas.

Kamis, 5 November 2026 - 18:02

Kasus Pengeroyokan di Pasuruan Memanas, Polres Tetapkan Dua Tersangka — LSM TRINUSA: Pertimbangkan Penahanan

Berita Terbaru