SURABAYA — Isu mengenai dugaan “pembebasan berjamaah” terhadap sepuluh warga Banyuwangi yang sebelumnya diamankan terkait perkara narkotika di wilayah Rogojampi, menjadi viral dan hangat diperbincangkan di media sosial. Narasi yang beredar menyebutkan adanya dugaan pembayaran uang ratusan juta rupiah oleh pihak keluarga agar para warga tersebut dapat dibebaskan. Informasi ini pun memicu keresahan dan pertanyaan publik terkait penanganan perkara tersebut.
Namun, penelusuran dan klarifikasi kepada pihak keluarga serta penasihat hukumnya memberikan penjelasan yang berbeda. Pihak keluarga melalui penasihat hukumnya menyampaikan bahwa orang-orang yang diamankan merupakan pengguna narkotika dan sedang menempuh prosedur pengajuan rehabilitasi, bukan pembebasan melalui transaksi ilegal sebagaimana yang beredar di media sosial.
Advokat Soegeng, S.H., selaku penasihat hukum keluarga, membenarkan adanya pembayaran sejumlah uang, namun menegaskan bahwa uang tersebut merupakan biaya jasa pendampingan hukum atau fee lawyer berdasarkan kesepakatan bersama dengan pihak keluarga.
”Uang yang dikeluarkan keluarga merupakan fee lawyer dan sesuai kesepakatan jasa pendampingan hukum. Bukan uang suap dan bukan pula pembayaran kepada aparat untuk membebaskan seseorang,” jelas Soegeng.
Ia juga menerangkan bahwa langkah hukum yang ditempuh berkaitan dengan pengajuan rehabilitasi bagi kliennya sesuai ketentuan perundang-undangan, dan saat ini mereka sedang menjalani mekanisme rehabilitasi rawat jalan sesuai prosedur yang berlaku.
Soegeng juga mengingatkan pentingnya membedakan antara penyalahguna narkotika dengan pihak yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di mana Pasal 54 menyebutkan bahwa pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Sementara itu, Pasal 114 mengatur ancaman pidana bagi pihak yang melakukan peredaran gelap narkotika.
”Penentuan apakah seseorang penyalahguna atau pengedar harus didasarkan pada alat bukti dan proses hukum, bukan asumsi semata,” tegasnya. Pengajuan rehabilitasi juga tidak berarti terbebas begitu saja dari proses hukum, melainkan mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Munculnya isu ini menunjukkan bahwa masyarakat berhak mendapatkan penjelasan yang transparan. Namun demikian, publik juga perlu berhati-hati agar tidak mencampuradukkan biaya jasa penasihat hukum dengan dugaan pembayaran ilegal kepada aparat penegak hukum. Transparansi tetap diperlukan, termasuk mengenai status hukum para warga, hasil asesmen, dasar rekomendasi rehabilitasi, serta mekanisme penanganan perkara yang dijalankan.
Hingga berita ini disusun, keterangan yang ada masih berdasarkan penjelasan pihak keluarga dan penasihat hukum. Konfirmasi resmi dari pihak kepolisian terkait status hukum masing-masing orang masih diperlukan untuk melengkapi pemberitaan ini secara utuh.(ahd)













Komentar