Kasus Pengeroyokan di Pasuruan Memanas, Polres Tetapkan Dua Tersangka — LSM TRINUSA: Pertimbangkan Penahanan

Kamis, 5 November 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

PASURUAN — Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap M. Ayub, warga Dusun Kemuning, Desa Gambir Kuning, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, kini memasuki babak baru. Satreskrim Polres Pasuruan Kota resmi menetapkan dua orang berinisial M.Sb (53) dan A.Sf (31) sebagai tersangka.
‎
‎Penetapan tersebut dilakukan setelah gelar perkara pada 4 November 2026, dan tertuang dalam surat penetapan tertanggal 5 November 2026 yang telah diberitahukan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan.
‎
‎Peristiwa ini bermula pada 29 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, di teras rumah Ketua RT, Dusun Kemuning, Desa Gambir Kuning, Kabupaten Pasuruan. Sejak saat itu, penyidik telah bekerja mengumpulkan bukti-bukti kuat: memeriksa sembilan orang saksi, meminta keterangan ahli dokter dari RSUD dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan, serta mendengarkan keterangan kedua terlapor.
‎
‎
‎Akhmad Roziq atau Erik, Ketua LSM TRINUSA DPC Pasuruan Raya, menyambut baik langkah yang diambil penyidik. Namun, pihaknya juga menyampaikan harapan agar proses hukum berjalan maksimal.
‎
‎”Kami mengapresiasi profesionalitas penyidik. Kami berharap proses hukum berjalan transparan, tuntas, dan memberikan keadilan bagi korban. Kami juga meminta agar penahanan terhadap kedua tersangka dipertimbangkan sesuai ketentuan hukum,” tegas Erik.
‎
‎Disangkakan Melanggar Pasal Penganiayaan, Pemanggilan Pertama Dijadwalkan Berikutnya
‎
‎Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 5 November 2026, kedua tersangka disangkakan menggunakan Pasal 262 ayat (1) dan (2) KUHP. Penyidik selanjutnya merencanakan pemanggilan pertama terhadap kedua tersangka untuk menjalani pemeriksaan.
‎
‎Publik kini menantikan kelanjutan proses hukum, termasuk pemenuhan hak korban dan kepastian penanganan perkara hingga tahap pelimpahan ke kejaksaan. Asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi; penetapan tersangka adalah bagian dari proses penyidikan dan belum merupakan putusan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(ahd)

Berita Terkait

Bukan Sekadar Seremonial, Pelantikan BPD Se-Kecamatan Puger 2026–2034 Ditekankan Bangun Sinergi: “Kita Bukan Superman, Kita Adalah Supertim”
‎Bedakan Pengguna dan Pengedar! Advokat Soegeng Luruskan Isu Pembebasan Berjamaah di Banyuwangi
Kecepatan Penanganan Kebakaran Lahan Kosong Di Kedawung Mendapat Apresiasi
Kapolres Pekalongan Pantau Langsung Pilkades Antar Waktu di Proto Kedungwuni
Diduga Membiarkan Pengrusakan Terang-Terangan, NGO Pamekasan Lapor Kapolres Pamekasan dan PJU ke Propam Polda Jatim
‎Apresiasi Langkah Kapolri Baru: Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu di Kasus Penyadapan Ilegal
Silaturahmi Kapolres Cirebon Kota dengan Danrem 063/SGJ Perkuat Hubungan TNI Polri
Penandatanganan Pakta Integritas Kepala SPPG Se-Kota Cirebon Perkuat Komitmen Pelayanan Gizi
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 18:02

Kasus Pengeroyokan di Pasuruan Memanas, Polres Tetapkan Dua Tersangka — LSM TRINUSA: Pertimbangkan Penahanan

Kamis, 5 November 2026 - 17:59

Bukan Sekadar Seremonial, Pelantikan BPD Se-Kecamatan Puger 2026–2034 Ditekankan Bangun Sinergi: “Kita Bukan Superman, Kita Adalah Supertim”

Kamis, 5 November 2026 - 17:20

‎Bedakan Pengguna dan Pengedar! Advokat Soegeng Luruskan Isu Pembebasan Berjamaah di Banyuwangi

Kamis, 5 November 2026 - 11:57

Kecepatan Penanganan Kebakaran Lahan Kosong Di Kedawung Mendapat Apresiasi

Kamis, 5 November 2026 - 11:54

Kapolres Pekalongan Pantau Langsung Pilkades Antar Waktu di Proto Kedungwuni

Berita Terbaru