PASURUAN — Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap M. Ayub, warga Dusun Kemuning, Desa Gambir Kuning, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan, kini memasuki babak baru. Satreskrim Polres Pasuruan Kota resmi menetapkan dua orang berinisial M.Sb (53) dan A.Sf (31) sebagai tersangka.
Penetapan tersebut dilakukan setelah gelar perkara pada 4 November 2026, dan tertuang dalam surat penetapan tertanggal 5 November 2026 yang telah diberitahukan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan.
Peristiwa ini bermula pada 29 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, di teras rumah Ketua RT, Dusun Kemuning, Desa Gambir Kuning, Kabupaten Pasuruan. Sejak saat itu, penyidik telah bekerja mengumpulkan bukti-bukti kuat: memeriksa sembilan orang saksi, meminta keterangan ahli dokter dari RSUD dr. R. Soedarsono Kota Pasuruan, serta mendengarkan keterangan kedua terlapor.
Akhmad Roziq atau Erik, Ketua LSM TRINUSA DPC Pasuruan Raya, menyambut baik langkah yang diambil penyidik. Namun, pihaknya juga menyampaikan harapan agar proses hukum berjalan maksimal.
”Kami mengapresiasi profesionalitas penyidik. Kami berharap proses hukum berjalan transparan, tuntas, dan memberikan keadilan bagi korban. Kami juga meminta agar penahanan terhadap kedua tersangka dipertimbangkan sesuai ketentuan hukum,” tegas Erik.
Disangkakan Melanggar Pasal Penganiayaan, Pemanggilan Pertama Dijadwalkan Berikutnya
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 5 November 2026, kedua tersangka disangkakan menggunakan Pasal 262 ayat (1) dan (2) KUHP. Penyidik selanjutnya merencanakan pemanggilan pertama terhadap kedua tersangka untuk menjalani pemeriksaan.
Publik kini menantikan kelanjutan proses hukum, termasuk pemenuhan hak korban dan kepastian penanganan perkara hingga tahap pelimpahan ke kejaksaan. Asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi; penetapan tersangka adalah bagian dari proses penyidikan dan belum merupakan putusan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(ahd)













Komentar