SLAWI — Pelaksanaan program bantuan revitalisasi gedung sekolah, terutama di tingkat Sekolah Dasar Negeri (SDN) di wilayah Kabupaten Tegal, mendapat sorotan tajam dari pemerhati kebijakan publik, AM. Ia menyuarakan keprihatinan mendalam terkait indikasi pelanggaran petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (juklak-juknis) serta prosedur administrasi yang seharusnya dipatuhi oleh para Kepala Sekolah (KS) penerima bantuan.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, proses pemugaran atau pembongkaran fisik gedung sekolah dasar baru seharusnya baru dapat dilaksanakan setelah penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) serta pencairan dana bantuan secara resmi. Namun, fakta di lapangan menunjukkan dinamika yang memprihatinkan. Sejumlah SDN di Kabupaten Tegal disinyalir telah meratakan bangunan kelas sebelum dana bantuan cair maupun dokumen kerja sama diselesaikan.
Dampak dari pembongkaran yang prematur ini berimbas langsung pada kelancaran proses belajar mengajar anak-anak usia dini tingkat dasar. Untuk sementara waktu, para siswa SDN tersebut dan guru terpaksa menumpang di rumah warga sekitar atau memanfaatkan ruangan di madrasah setempat agar Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tetap dapat berjalan di tengah keterbatasan.
Selain persoalan waktu pembongkaran, AM juga menyoroti mekanisme pengerjaan fisik di lapangan. Sesuai aturan juklak-juknis yang ada, program revitalisasi SDN ini wajib dilaksanakan secara swakelola oleh Panitia Pembangunan Sekolah (P2SP). Kendati demikian, muncul dugaan bahwa pelaksanaannya justru dipihakketigakan kepada pihak luar yang tidak sesuai dengan ketentuan swakelola.
Dalam keterangannya, AM menyampaikan imbauan secara terbuka namun santun dan tegas agar pihak-pihak terkait di lingkungan pendidikan dasar Kabupaten Tegal kembali pada koridor aturan yang benar.
”Kami mengimbau dan mengingatkan para Kepala SDN penerima bantuan di Kabupaten Tegal untuk betul-betul mematuhi prosedur operasional standar. Penggunaan dana negara memiliki aturan main yang jelas. Pembongkaran bangunan sekolah sebelum pencairan dana dan pengalihan pengerjaan kepada pihak ketiga di luar ketentuan swakelola tentu berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujar AM.
Senada dengan hal tersebut, Munir menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam melihat fasilitas pendidikan tingkat dasar yang dikorbankan akibat dugaan pelanggaran prosedur. Munir menyatakan tengah mengumpulkan dokumen dan bukti-bukti pendukung di lapangan, serta siap melaporkan kegiatan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar diusut secara tuntas sesuai aturan yang berlaku.
Langkah korektif ini diharapkan dapat mengembalikan tata kelola program bantuan pemerintah di Kabupaten Tegal agar berjalan transparan, akuntabel, serta menjamin hak siswa-siswi SDN mendapatkan fasilitas belajar yang aman dan layak.
(AM)













Komentar