Subang JournalNews id/ Ada sebanyak 11penerima Bantuan Simulan Perumahan Suadaya Penanganan Kemiskinan Extrim (BSPS PKE) di Desa Muara Kecamatan Blanakan Kabupaten Subang,yang lolos di perifikasi oleh tim BSPS PKE Kabupaten Subang.
Dari 11 penerima manfaat BSPS PKE nantinya akan menerima Bantuan sebesar 20 Juta Rupiah dari Kementrian PUPR
Program BSPS PKE di Desa Muara sudah memasuki tahap 3
Menurut keterangan Kasi DPKP Kabupaten Subang Andriyana S.T MM.bahwa yang 11 orang penerima manfaat Program BSPS PKE di Desa Muara ini bukanlah hasil dari usulan Desa,dari 11 penerima manfaat ini murni di peroleh langsung dari data pusat,kami para petugas hanya memperifikasi data yang sudah ada dari pusat dan itupun ketentuan nya dengan sarat yang terpenuhi terkait kepemilikan tanah yang resmi bukan tanah milik pemerintah seperti di tanah pengairan,bantaran milik perhutani itu tidak di perbolehkan.
Harus tanah milik pribadi dengan bukti SPPT.
Apabila si penerima manfaat tidak memenuhi persyaratan maka di anggap gugur dan program BSPS PKE ini tidak bisa untuk di pindahkan ke orang lain bahkan ke sodara sendiripun tidak boleh dan itu suda menjadi aturan pemerintah untuk Program BSPS PKE.
Untuk aturan teknis,para penerima manfaat wajib membuat kelompok untuk memilih Toko Bangunan yang sudah di sepakati bersama oleh kelompok penerima manfaat.
Uang bantuan tersebut hanya bisa di belanjakan untuk material bangunan sebesar Rp.17.500,000 Rupiah dan yang 2.500,000 Rupiah di peruntukan untuk upah Tukang Bangunan dan. Untuk bahan bangunan Rumah harus menggunakan,Herbel bisa bata merah untuk dinding sedangkan lantai hanya di pelur kalau ada Suadaya bisa pake keramik ataupun pakai pelapon karena kalau program BSPS PKE hanya sampai dengan berdiri dan bisa di tempati biar ga kebocoran dan kedinginan
Adapun bangunan Rumah, wajib menggunakan Besi karena untuk menanggulangi adanya bencana gempa bumi Pungkasnya.
Menurut keterangan Pendamping BSPS PKE Hendra menyampaikan bahwa yang 11 penerima manfaat semua dari Dusun Sukamanah Lama RT.02/RW.05 Desa Muara Kecamatan Blanakan Kabupaten Subang.
Ini baru tahap Perencanaan,kelompok penerima manfaat harus, 1.Membuat Rekening BJB,2.Surpai Toko Bangunan dan yang ke 3. Membuat atau mengusulkan Proposal,setelah semua beres, baru ke tahap Pelaksanaan dan yang terakhir membuat laporan/SPJ terang Hendra kepada Awak Media. ( Bebeng )