Prof Sutan Nasomal Harapkan Presiden RI Tinjau Kembali Pemberlakuan Fungsi SKCK Apa Ada Beda Masyarakat dan Pejabat!!

- Penulis

Senin, 4 Mei 2026 - 19:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta, Dimasyarakat awam umumnya sudah pada tahu orang yang pernah masuk penjara seperti maling ayam tidak akan bercita cita menjadi Calon Kepala Desa karena ada catatan kelamnya di Polsek dan kita belum pernah mendengar sampai sekarang calon kepala desa pernah masuk penjara maling ayam karena itu mereka orang awam tahu bahwa kalau sudah ada catatan kelam tidak akan dapat Mengurus SKCK karena di SKCK sudah pasti maksudnya si A, b, c orang berkelakuan baik “kok ini aneh” Pejabat tinggi negara ada yang pernah masuk penjara jadi pejabat tinggi Negara. 2/04/2026)

Apa mungkin pengecualian mari kita bertanya pada rumput yang bergoyang kata penyanyi Ebiet G Ade ya toh”, komentar Profesor Sutan Nasomal menjawab materi pertanyaan para pemimpin Redaksi media cetak onlen dikantornya Markas Pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia di Bilangan Cijantung Jakarta 2/4/2024

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Prof Sutan Nasomal Mengharapkan presiden RI meninjau kembali fungsi SKCK kepada para calon kepala daerah atau pejabat negara lainnya. Apakah SKCK tersebut tidak berlaku kepada para pejabat negara. Bukankah yang sudah pernah dihukum atau dipenjara tidak bisa diberikan jabatan di posisi pejabat negara.

Contoh alur SKCK dapat diperoleh oleh masyarakat :

SKCK DARI POLSEK

SKCK PEJABAT NEGARA DARI POLRES

SKCK PROVINSI DARI POLDA

SKCK UNTUK NASIONAL DARI MABES POLRI

SKCK PENGACARA DARI PENGADILAN

Apakah warga negara yang pernah dipenjara bisa memiliki SKCK.
Bila pejabat pemerintah yang baru di lantik pernah di penjara atau terjerat pidana bisa di lantik menjadi pejabat penting negara. Maka perlu Presiden RI mempertimbangkan sudah sesuai belum fungsi SKCK.

Mengapa pejabat negara penting pernah mengalami dipenjara bisa lantik. Apakah sudah tidak berlaku peraturan SKCK dan membersihkan kursi penting pejabat negara dari mantan oknum narapidana.

Bila memang kebijakan SKCK sudah tidak diperlukan maka disarankan aturan SKCK di hapuskan dan di ijinkan siapa saja masyarakat yang pernah menjadi narapidana di bolehkan menjadi pejabat negara.

 

Maka Prof Dr Sutan Nasional SH,MH mempertanyakan fungsi SKCK karena Negara telah melupakan atau tidak menjalankan peraturan tersebut.

Mantan Narapidana jadi pejabat negara tetapi rakyat kecil cari kerja harus pakai SKCK

Narasumber : Prof DR Sutan Nasomal SH,MH Pakar Hukum Internasional Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia Pendiri Pengasuh Pimpinan Ponpes ASS SAQWA PLUS Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia Assosion Of Young Indonesian Advocates.

Berita Terkait

PROYEK RS MITRA SIAGA BALAPULANG DIHENTIKAN SEMENTARA, REE’ GERHANA INDONESIA: “DLH SUDAH BUKA KARTU, SEKARANG PUBLIK MENUNGGU PENJELASAN DPMPTSP”
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Bupati Bogor Dorong Anggaran 2027 Fokus Pertumbuhan Ekonomi Dan Pemerataan Pembangunan.
DKPP Kabupaten Cirebon Dorong Konsumsi Ikan Lewat Bazar dan Gemarikan
TMMD Sengkuyung Tahap III 2026 Resmi Dibuka, Sinergi TNI-Polri dan Pemda Percepat Pembangunan Desa di Wonopringgo
KS LAW FIRM Resmi Buka Layanan Bantuan Hukum untuk Warga Cianjur
Komunitas Bagong Mogok Bersama Polsek Mande dan Pemdes Mulyasari Salurkan Bantuan untuk Pasangan Lansia Korban Kebakaran
Profesor Sutan Nasomal Harapkan Presiden Bentuk Datgas Pertanahan Terlibat KasusbTanah Tidak Penjarakan Segera!!!
Kapolres Cirebon Kota Silaturahmi dengan Ketua FPI Kota Cirebon Perkuat Komunikasi Jaga Kamtibmas
Berita ini 4 kali dibaca
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:19 WIB

PROYEK RS MITRA SIAGA BALAPULANG DIHENTIKAN SEMENTARA, REE’ GERHANA INDONESIA: “DLH SUDAH BUKA KARTU, SEKARANG PUBLIK MENUNGGU PENJELASAN DPMPTSP”

Jumat, 17 Juli 2026 - 22:49 WIB

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Bupati Bogor Dorong Anggaran 2027 Fokus Pertumbuhan Ekonomi Dan Pemerataan Pembangunan.

Kamis, 16 Juli 2026 - 09:12 WIB

DKPP Kabupaten Cirebon Dorong Konsumsi Ikan Lewat Bazar dan Gemarikan

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:33 WIB

TMMD Sengkuyung Tahap III 2026 Resmi Dibuka, Sinergi TNI-Polri dan Pemda Percepat Pembangunan Desa di Wonopringgo

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:21 WIB

KS LAW FIRM Resmi Buka Layanan Bantuan Hukum untuk Warga Cianjur

Berita Terbaru