Prof Sutan Nasomal Harapkan Presiden RI Tinjau Kembali Pemberlakuan Fungsi SKCK Apa Ada Beda Masyarakat dan Pejabat!!

Senin, 4 Mei 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Jakarta, Dimasyarakat awam umumnya sudah pada tahu orang yang pernah masuk penjara seperti maling ayam tidak akan bercita cita menjadi Calon Kepala Desa karena ada catatan kelamnya di Polsek dan kita belum pernah mendengar sampai sekarang calon kepala desa pernah masuk penjara maling ayam karena itu mereka orang awam tahu bahwa kalau sudah ada catatan kelam tidak akan dapat Mengurus SKCK karena di SKCK sudah pasti maksudnya si A, b, c orang berkelakuan baik “kok ini aneh” Pejabat tinggi negara ada yang pernah masuk penjara jadi pejabat tinggi Negara. 2/04/2026)

Apa mungkin pengecualian mari kita bertanya pada rumput yang bergoyang kata penyanyi Ebiet G Ade ya toh”, komentar Profesor Sutan Nasomal menjawab materi pertanyaan para pemimpin Redaksi media cetak onlen dikantornya Markas Pusat Partai Koalisi Rakyat Indonesia di Bilangan Cijantung Jakarta 2/4/2024

Prof Sutan Nasomal Mengharapkan presiden RI meninjau kembali fungsi SKCK kepada para calon kepala daerah atau pejabat negara lainnya. Apakah SKCK tersebut tidak berlaku kepada para pejabat negara. Bukankah yang sudah pernah dihukum atau dipenjara tidak bisa diberikan jabatan di posisi pejabat negara.

Contoh alur SKCK dapat diperoleh oleh masyarakat :

SKCK DARI POLSEK

SKCK PEJABAT NEGARA DARI POLRES

SKCK PROVINSI DARI POLDA

SKCK UNTUK NASIONAL DARI MABES POLRI

SKCK PENGACARA DARI PENGADILAN

Apakah warga negara yang pernah dipenjara bisa memiliki SKCK.
Bila pejabat pemerintah yang baru di lantik pernah di penjara atau terjerat pidana bisa di lantik menjadi pejabat penting negara. Maka perlu Presiden RI mempertimbangkan sudah sesuai belum fungsi SKCK.

Mengapa pejabat negara penting pernah mengalami dipenjara bisa lantik. Apakah sudah tidak berlaku peraturan SKCK dan membersihkan kursi penting pejabat negara dari mantan oknum narapidana.

Bila memang kebijakan SKCK sudah tidak diperlukan maka disarankan aturan SKCK di hapuskan dan di ijinkan siapa saja masyarakat yang pernah menjadi narapidana di bolehkan menjadi pejabat negara.

 

Maka Prof Dr Sutan Nasional SH,MH mempertanyakan fungsi SKCK karena Negara telah melupakan atau tidak menjalankan peraturan tersebut.

Mantan Narapidana jadi pejabat negara tetapi rakyat kecil cari kerja harus pakai SKCK

Narasumber : Prof DR Sutan Nasomal SH,MH Pakar Hukum Internasional Presiden Partai Koalisi Rakyat Indonesia Pendiri Pengasuh Pimpinan Ponpes ASS SAQWA PLUS Ketua Umum Perkumpulan Advokat Muda Indonesia Assosion Of Young Indonesian Advocates.

Berita Terkait

Priamanaya Group Salurkan Beasiswa Berprestasi di Ring Satu Perusahaan
‎Temuan Limbah Medis Diduga Dibuang Sembarangan di Sidoarjo, APMP Jatim Desak APH Turun Tangan ‎
Efisiensi: Anggaran Sekwan DPRD Lahat Rp81 Miliar Lebih PUBLIK’Transfaransi Cegah Rawan Korupsi
Petasan Meledak di Halaman Rumah, Warga Karangdadap Pekalongan Dilarikan ke Rumah Sakit
Kapolda NTB Pimpin Upacara Hari Juang Polri, Kenang Proklamasi Polisi 21 Agustus 1945
Masyarakat Petani Jeruklegi Wetan Merasa Terbantu dengan Adanya pembangunan Irpom
Serdik Sespimmen Polri Dikreg ke-67 Gelar Management Training Course di Polres Pekalongan
dr, I Wayan Wisnu Brata, Sp. B, Sub Spesialis Onkologi :
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 19:15

Priamanaya Group Salurkan Beasiswa Berprestasi di Ring Satu Perusahaan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 01:06

‎Temuan Limbah Medis Diduga Dibuang Sembarangan di Sidoarjo, APMP Jatim Desak APH Turun Tangan ‎

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:14

Efisiensi: Anggaran Sekwan DPRD Lahat Rp81 Miliar Lebih PUBLIK’Transfaransi Cegah Rawan Korupsi

Selasa, 25 Agustus 2026 - 19:50

Petasan Meledak di Halaman Rumah, Warga Karangdadap Pekalongan Dilarikan ke Rumah Sakit

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:36

Kapolda NTB Pimpin Upacara Hari Juang Polri, Kenang Proklamasi Polisi 21 Agustus 1945

Berita Terbaru