Prof Dr KH Sutan Nasomal SH MH Minta Presiden RI Perintahkan Para Menteri Sidik Peredaran Berbagai Obat Kesehatan Dan Kecantikan D Diseluruh Apotik Dan Toko Obat !!!

- Penulis

Rabu, 15 Oktober 2025 - 07:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Saat ini terjadi berbagai kasus obat kesehatan dan kecantikan yang meresahkan peredarannya bebas didapat mengancam keselamatan pengguna obat kesehatan dan kecantikan karena peredarannya tidak semestinya .Sangaf mendesak untuk ditertibkan oleh pemerintah yang berwenang baik menteri walikota bupati beserta aparat berwenang kepolisian agar tidak jatuh korban jiwa dan cacat permanen bagi penggunanya”,

jelas Prof Dr KH Sutan Nasomal Pakar Hukum Internasional, Ekonomi menjawab materi pertanyaan para pemimpin Redaksi media cetak dan onlen dimarkas pusat Partai Oposisi Merdeka di Jakarta 15/10/2025 via telpon what syaf. Dari peneluran team wartawan bahwasanya, Toko kosmetik terpantau kamera awak media yang berlokasi di jl. krendang tengah kelurahan krendang, kecamatan tambora, Jakarta barat.

Diduga toko obat di samping masjid diduga kuat menjual obat-obatan keras tanpa izin resmi. Aktivitas ilegal ini membuat warga sekitar resah, terutama karena letaknya yang sangat dekat dengan tempat ibadah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Obat keras daftar jenis golongan G tersebut seperti Tramadol dan eximer seharus nya di jual di apotik resmi yang sudah mengantongi izin resmi dan seharusnya siapa pun yang ingin membeli obat keras daftar jenis golongan G tersebut harus dalam pengawasan medis. Kegiatan Ini sangat mengganggu tempat ibadah jadi seolah tidak dihormati karena di sebelahnya ada aktivitas yang melanggar hukum,” ujar salah satu tokoh masyarakat setempat yang enggan disebut namanya.

Warga berharap aparat penegak hukum segera menindak tegas toko tersebut, mengingat dampak negatif peredaran obat keras tanpa izin dapat merusak generasi muda dan ketertiban masyarakat. Pantauan awak media di lokasi, toko tersebut terlihat seperti tempat penjualan kosmetik pada umumnya. Namun, berdasarkan informasi warga dan temuan di lapangan, toko ini juga menjual obat keras jenis golongan G yang seharusnya hanya bisa didapat dengan resep dokter.

Menurut warga setempat yang tidak disebutkan namanya dimedia ini “toko ini memang berkamuflase aja sebagai toko kosmetik namun kebanyakan remaja yang membeli di toko tersebut hanya membeli obat obat seperti Tramadol, diduga toko tersebut nama pemilik berinisial ARM.”ujar nya

Tindakan seperti ini jelas melanggar hukum Dan dapat di jerat sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 106 ayat (1) “Sediaan farmasi hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar.” pasal Pasal 196 “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan Pasal 63 ayat (1) “Setiap orang dilarang mengedarkan dan/atau memberikan obat keras tanpa resep dokter.

Disisi lain warga sikitar akan mereka khawatir, peredaran obat keras tanpa resep dokter tersebut dapat membahayakan generasi muda dan mengganggu ketertiban lingkungan. Warga juga berharap adanya pengawasan rutin dari aparat dan instansi terkait agar praktik penjualan obat ilegal tidak kembali terjadi di wilayah mereka. Tuturnya.

Warga berharap aparat penegak hukum segera menindak tegas toko tersebut, mengingat dampak negatif peredaran obat keras tanpa izin dapat merusak generasi muda dan ketertiban masyarakat dan meminta kepada pihak kepolisian dan instansi terkait diharapkan dapat menindaklanjuti temuan ini demi menjaga ketertiban dan mencegah peredaran obat-obatan berbahaya tanpa izin resmi.
Pamungkas dari mengatasi kasus peredaran obat dan alat obat kecantikan resmi illegal ini hanya tinggal perintah Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk menugaskan pembantunya para menteri bersama kapolri menertibkan apotik.

Toko obat di setiap daerah baik. Kota kab se Indonesia yang selama ini tidak pernah terjadi razia penertiban obat obat terlarang diseluruh apotik dan toko obat agar diperketat razianya dilakukan Kadinkes bersama Bupati Walikota Kapolres Dandim Detesemen polisi militer di setiap daerahnya “, tandas Prof Dr KH Sutan Nasomal SH MH Pakar Hukum Internasional, Ekonom mengakhiri keterangannya,semoga.

Berita Terkait

Kemenag Cianjur Ajak Guru PAI “Break The Pattern” Demi Pendidikan Berkualitas
Praperadilan Jadi Senjata Nelayan Kecil: Uji Kepatuhan Prosedural di Tengah Implementasi KUHAP Baru
Respons Cepat Aduan Call Center 110, Polres Pekalongan Tertibkan Kafe yang Putar Musik Hingga Larut Malam
Pria Asal Waled Meninggal Dunia Diduga Tertemper KA Harina, Polisi Ingatkan Bahaya Melintas di Perlintasan Tanpa Palang Pintu
SPPG Bobojong 04 Maksimalkan IPAL: Komitmen Jaga Lingkungan
Berawal dari Kecurigaan di Polsek Wiradesa, Dua Pengedar Sabu dan Alprazolam Ditangkap
SPPG Bobojong 02 Gas Optimasi IPAL, Pastikan Air Diolah Dengan Baik
Sekda Cup 2026 Jadi Ajang Pencarian Bibit Atlet Voli Kabupaten Cirebon
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:46 WIB

Kemenag Cianjur Ajak Guru PAI “Break The Pattern” Demi Pendidikan Berkualitas

Rabu, 10 Juni 2026 - 13:55 WIB

Praperadilan Jadi Senjata Nelayan Kecil: Uji Kepatuhan Prosedural di Tengah Implementasi KUHAP Baru

Rabu, 10 Juni 2026 - 12:11 WIB

Respons Cepat Aduan Call Center 110, Polres Pekalongan Tertibkan Kafe yang Putar Musik Hingga Larut Malam

Selasa, 9 Juni 2026 - 19:42 WIB

Pria Asal Waled Meninggal Dunia Diduga Tertemper KA Harina, Polisi Ingatkan Bahaya Melintas di Perlintasan Tanpa Palang Pintu

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:51 WIB

SPPG Bobojong 04 Maksimalkan IPAL: Komitmen Jaga Lingkungan

Berita Terbaru