JOURNALNEWS – Bahwa Polri adalah Kepolisian Nasional di Indonesia, yang bertanggung jawab langsung di bawah Presiden. Sebelumnya organisasi ini bernama Badan Kepolisian Negara (BKN). Polri mempunyai moto Rastra Sewakotama yang artinya Abdi Utama bagi Nusa Bangsa. Polri mengemban tugas-tugas kepolisian di seluruh wilayah Indonesia yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat; menegakkan hukum; dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Alam Daur yang profesinya sebagai Advokat sekaligus sebagai ketua Kasta Lombok Timur menyatakan Sungguh luar biasa Institusi Polri jika memiliki anggota yang amanah, akan tetapi sekitar tanggal 28 Maret 2022 atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam Daerah Hukum Kepolisian Polda NTB, diduga oknum penyidik Ditreskrimum Polda NTB melakukan tindakan penekanan dan pengancaman akan memenjarakan Korban yakni MS, HR, SP, dan S jika tidak menandatangani surat pernyataan yang sudah disiapkan terduga oknum penyidik Ditreskrimum Polda NTB, sehingga MS dkk saat itu merasa diancam dan ditekan serta sambil menangis terpaksa menandatangani surat pernyataan yang sudah disiapkan oleh oknum tersebut. Bahwa setelah MS dkk menandatangani surat pernyataan tersebut kemudian datanglah IR masuk ke dalam ruangan penyidik Ditreskrimum Polda NTB, dimana dengan adanya penandatanganan tersebut, maka IR terpenuhi tujuannya untuk mengambil hak MS dkk.
Bahwa MS dkk sadar, IR yang profesinya sebagai Notaris juga merupakan seseorang yang berpengaruh di NTB, isterinya anggota Dewan dan orangtuanya pensiunan Polri, dibandingkan dengan kondisi MS dkk yang merupakan masyarakat miskin yang saat ini dizholimi, padahal saat ini Institusi Polri sedang diuji dengan adanya peristiwa FS, apakah di Nusa Tenggara Barat terdapat oknum-oknum bertindak tidak baik sehingga dapat mencoreng nama baik Institusi Polri.
Bahwa sesuai Pasal 11 huruf c Perkap Nomor : 14 Tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri jo. Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor : 2 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri jo. Pasal 5 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor : 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Polri, sudah jelas tindakan terduga oknum melanggar Pasal tersebut, ujar Alam Daur.
Bahwa dengan adanya kejadian tersebut, maka konsekwensinya dapat menimbulkan sesuatu yang Negatif dan Viral, sehingga dapat merusak citra Polri, dan kami berharap agar kasus tersebut diusut tuntas dan pelakunya ditindak sesuai prosedur hukum yang berlaku.( dar)