Polresta Cirebon Ungkap Dugaan Peredaran Tembakau Sintetis di Palimanan, 15 Paket Seberat 10,10 Gram Diamankan

Selasa, 27 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

CIREBON – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Cirebon mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SM alias S (18) beserta 15 paket tembakau sintetis dengan berat bruto 10,10 gram.

Pengungkapan kasus itu berlangsung pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 20.30 WIB, di sebuah rumah di Blok Napi, Desa Ciawi, Kecamatan Palimanan. Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan belasan paket tembakau sintetis yang dikemas dalam plastik klip bening.

Selain 15 paket tembakau sintetis, polisi turut mengamankan dua bungkus rokok merek HS Matcha, satu bungkus rokok merek Nestlite, satu bungkus plastik klip bening, serta satu unit telepon genggam merek Infinix HOT 11S warna hijau berikut kartu SIM.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pemberantasan narkotika menjadi salah satu upaya kepolisian untuk menjaga keamanan masyarakat sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

“Polresta Cirebon berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika. Kami tidak ingin generasi muda terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak kesehatan, masa depan, dan kehidupan sosial mereka,” tegasnya.

Berdasarkan keterangan awal dalam laporan kepolisian, tersangka mengakui bahwa tembakau sintetis tersebut merupakan miliknya dan rencananya akan diperjualbelikan. Petugas kemudian membawa tersangka beserta seluruh barang bukti ke Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana tercantum dalam laporan kepolisian.

Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri asal-usul tembakau sintetis dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam peredarannya.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri asal-usul barang bukti serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungannya,” ungkapnya.

Kapolresta Cirebon turut mengimbau masyarakat agar meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar dan tidak ragu melaporkan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui layanan Call Center Polri 110 agar informasi yang diterima dapat ditindaklanjuti oleh petugas sesuai prosedur.

Melalui penegakan hukum dan dukungan masyarakat, Polresta Cirebon terus berupaya menekan peredaran narkotika serta menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

Sana

Berita Terkait

Hadapi Tantangan Anggaran, Cakades Ciandam Nomor 3 Alwi Iqbal Rofiky Siapkan Inovasi PADes dan Gaet Investor
Kapus Sukanagalih Utari Doriomas Raih ASN Terinovatif Cianjur 2026, Ini Deretan Inovasinya
Polwan Bagikan Air Mineral Kepada Pengunjuk Rasa Usai Aksi
Sat Lantas Polres Kuningan Sosialisasi Safety Riding dan Ops Patuh Lodaya 2026 di SMKN 1 Jagara
Satlantas Polres Pekalongan Gencarkan Sosialisasi Keselamatan di Tol Bojong dan Rest Area 338A
Pengadaan senilai miliaran untuk Sekwan DPRD Lahat diduga ada kejangalan
Kapolres Kuningan Pimpin Apel Operasi Patuh Lodaya 2026, Tekankan Keselamatan Berlalu Lintas
Polres Pekalongan Gelar Operasi Patuh Candi 2026 Selama 14 Hari, Dimulai Hari Ini

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 20:04

Polresta Cirebon Ungkap Dugaan Peredaran Tembakau Sintetis di Palimanan, 15 Paket Seberat 10,10 Gram Diamankan

Selasa, 27 Oktober 2026 - 19:33

Hadapi Tantangan Anggaran, Cakades Ciandam Nomor 3 Alwi Iqbal Rofiky Siapkan Inovasi PADes dan Gaet Investor

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:21

Kapus Sukanagalih Utari Doriomas Raih ASN Terinovatif Cianjur 2026, Ini Deretan Inovasinya

Selasa, 27 Oktober 2026 - 13:08

Polwan Bagikan Air Mineral Kepada Pengunjuk Rasa Usai Aksi

Selasa, 27 Oktober 2026 - 13:01

Satlantas Polres Pekalongan Gencarkan Sosialisasi Keselamatan di Tol Bojong dan Rest Area 338A

Berita Terbaru