Polresta Cirebon Amankan Penadah Sepeda Motor Hasil Penipuan dan Penggelapan di Tasikmalaya

Rabu, 29 Mei 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Journal news.id.Polresta Cirebon mengamankan penadah sepeda motor hasil penipuan dan penggelapan yang korbannya merupakan warga Tegal, Jawa Tengah. Penadah berinisial NW (21) diamankan dari hasil pengembangan setelah petugas mengamankan pelaku penipuan dan penggelapan berinisial HK (29) beberapa waktu lalu.

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, mengatakan, NW merupakan warga Tasikmalaya. Pelaku jiga mengakui menerima sepeda motor dari HK kemudian dijual kepada seseorang yang tidak dikenal melalui media sosial Facebook.

“Saat ini, pelaku yang berprofesi sebagai wiraswasta tersebut sudah diamankan di Mapolresta Cirebon. Kami juga masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H, Rabu (29/5/2024).

Ia mengatakan, NW diamankan pada Selasa (28/5/2024) dinihari kira-kira pukul 00.20 WIB di wilayah Rajapolah, Tasikmalaya. Petugas juga turut mengamankan barang bukti berupa handphone yang digunakan sebagai sarana untuk menjual sepeda motor milik korban melalui media sosial.

Diberitakan sebelumnya, pelaku penipuan dan penggelapan berinisial HK diamankan di salah satu warung yang berada di jalur pantura di wilayah Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, pada Rabu (22/5/2024) kira-kira pukul 16.00 WIB.

Adapun modus HK dalam melancarkan aksinya adalah berpura-pura meminjam sepeda motor korban untuk menebus handphone yang digadai di salah satu konter. Namun, setelah ditunggu beberapa saat pelaku tak juga kembali sehingga korban melaporkan peristiwa itu ke kepolisian.

Pihaknya pun bertindak cepat setelah menerima laporan tersebut dan melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengendus keberadaan HK di salah satu warung yang berada di jalur pantura di wilayah Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon.

“Kami langsung mengamankan pelaku di warung tersebut. Dari hasil pemeriksaan sementara pelaku mengaku telah menjual sepeda motor korban kepada temannya yang merupakan warga Tasikmalaya,” kata Kombes Pol Sumarni, S.I.K, S.H, M.H.

Selain itu, petugas mengamankan barang bukti berupa STNK dan BPKB sepeda motor korban. Akibat perbuatannya, pelaku juga dijerat Pasal 372 juncto Pasal 378 KUHP dan diancam hukuman maksimal empat tahun penjara.

Sana

Berita Terkait

Anggaran Satpol PP Lahat 2025 Miliaran Jadi Sorotan Aktivis
Blokir Nomor Wartawan Saat Dikonfirmasi soal Anggaran,Kepala Perpustakaan Lahat Minta Bupati Lahat Copot
Priamanaya Group Salurkan Beasiswa Berprestasi di Ring Satu Perusahaan
‎Temuan Limbah Medis Diduga Dibuang Sembarangan di Sidoarjo, APMP Jatim Desak APH Turun Tangan ‎
Efisiensi: Anggaran Sekwan DPRD Lahat Rp81 Miliar Lebih PUBLIK’Transfaransi Cegah Rawan Korupsi
Petasan Meledak di Halaman Rumah, Warga Karangdadap Pekalongan Dilarikan ke Rumah Sakit
Kapolda NTB Pimpin Upacara Hari Juang Polri, Kenang Proklamasi Polisi 21 Agustus 1945
Masyarakat Petani Jeruklegi Wetan Merasa Terbantu dengan Adanya pembangunan Irpom

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 6 September 2026 - 19:54

Anggaran Satpol PP Lahat 2025 Miliaran Jadi Sorotan Aktivis

Rabu, 2 September 2026 - 15:48

Blokir Nomor Wartawan Saat Dikonfirmasi soal Anggaran,Kepala Perpustakaan Lahat Minta Bupati Lahat Copot

Selasa, 1 September 2026 - 19:15

Priamanaya Group Salurkan Beasiswa Berprestasi di Ring Satu Perusahaan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 01:06

‎Temuan Limbah Medis Diduga Dibuang Sembarangan di Sidoarjo, APMP Jatim Desak APH Turun Tangan ‎

Kamis, 27 Agustus 2026 - 13:14

Efisiensi: Anggaran Sekwan DPRD Lahat Rp81 Miliar Lebih PUBLIK’Transfaransi Cegah Rawan Korupsi

Berita Terbaru