Papua

Polres Keerom Amankan Sejumlah Pelaku Sindikat Pencuri Sapi Di Wilayah Kabupaten Keerom.

202
×

Polres Keerom Amankan Sejumlah Pelaku Sindikat Pencuri Sapi Di Wilayah Kabupaten Keerom.

Sebarkan artikel ini

Keerom, Journal News -//
Kepolisian Resor (Polres) Keerom mengamankan enam orang diantaranya AZS, ER, N, SK, BK, dan AS, yang merupakan
sindikat pencurian hewan ternak sapi di wilayah Kabupaten Keerom, Senin (6/6/22).

Bertempat di Aula Wira Pratama Mapolres Keerom, Kapolres Keerom AKBP Christian Aer,SH.,S.IK memimpin Press Release kasus pencurian sapi warga didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Keerom IPTU Jetny L. Sohilait,SH.,MH, dan Ka Timsus Polres Keerom Bripka Yayan Sugianto beserta Tim.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Banyaknya Laporan dari masyarakat terkait hilangnya ternak Sapi sepanjang bulan Mei di wilayah Kabupaten Keerom, membuat Timsus Polres Keerom melakukan investigasi di lapangan mencari masing-masing para pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Pada keterangannya, Kapolres Keerom, AKBP Christian Aer, SH, S.IK menjelaskan, tersangka AZS dan ER di tangkap oleh Timsus Polres Keerom di Arso X, Distrik Arso Barat pada hari kamis (26/5) Malam, setelah dilakukan pengembangan tim kembali mengamankan S, NK, AS dan BK pada hari Senin (1/6) Sore, di wilayah Distrik Arso Barat dan Distrik Skanto.

Sambung Kapolres, ke enam pelaku di bekuk oleh tim di berbagai tempat yang berbeda, setelah sebelumnya dilakukan penyelidikan dilapangan dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi sebelum mencari posisi pelaku dan melakukan penangkapan,” jelasnya.

Diketahui, ke enam pelaku beraksi dengan cara yang bervariasi saat mengeksekusi sapi yang menjadi incaran, yaitu dilakukan dengan cara dinaikan ke Mobil Blakos, hingga dilakukan dengan cara menombak Sapi sampai mati kemudian di potong di tempat untuk di ambil dagingnya dan menyisahkan organ sapi lainnya di lokasi.

Kapolres juga mengatakan bahwa para pelaku mengaku menjual daging hasil curiannya kepada seorang Pedagang di Wilayah Jayapura Kota dengan harga Rp.80.000/Kg.

“Dari hasil jual daging tersebut para pelaku mengunakan uangnya untuk mengkonsumsi minuman keras dan sisanya di bagikan rata,” terang Kapolres Keerom.

Kini ke enam pelaku pencuri sapi warga telah di tahan di Rutan Polres Keerom guna menjalankan Proses Hukum lebih lanjut, atas perbuatannya para pelaku di jerat Pidana Pencurian Hewan Ternak (sapi) dengan Pasal 363 ayat (1) ke 1e dan 4e Jo Pasal 56 Kuhp, dengan maksimal kurungan penjara selama 7 tahun.(Amz/Ian)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *