Journal News.id_Keerom // Timsus Polres Keerom mengamankan Seorang Pemuda ESH (26) penjual kupon togel di Tami, Distrik Arso, Kab. Keerom. Kamis (13/10)
Pelaku ESH di amankan Aparat Kepolisian Resor Keerom ditempat tinggalnya di Tami, Kampung Workwana, setelah Polisi mendapatkan informasi bahwa marak terjadi penjualan kupon togel di Seputaran Perumahan PTPN Tami.
Kapolres Keerom AKBP Christian Aer,SH.,S.IK Melalui Kasat Reskrim Polres Keerom IPTU Jetny L. Sohilait,SH.,MH menjelasakan bahwa Polisi mengamankan ESH pada Rabu (12/10) siang, di Komplek Perumahan PTPN 2 Tami yang mana pelaku menyewa rumah di komplek itu untuk dilakukan penjualan kupon togel.
“Saat Polisi menggerebek pelaku, di lokasi, polisi juga mengamankan beserta barang bukti, berupa alat-alat penjualan togel, beserta perlengkapannya, kupon-kupon togel, Spanduk Sio, dan sejumlah uang hasil jual togel senilai ratusan ribu rupiah” ungkap Kasat Reskrim
“Saat di bawa ke Mapolres Keerom, Pelaku mengaku ke Polisi bahwa penjualan togel yang dilakukan sudah kurang lebih berjalan 1 bulan lamanya, dengan modal dan inisfatif sendiri” tambah Kasat Reskrim
Kini Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Rutan Polres Keerom, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan dengan Pasal 303 KUHP dengan hukuman penjara selama lamanya 10 thn atau denda sebanyak banyaknya 25 Jt Rupiah.
(@mr/Ian)