Police Goes to School, Unit Kamsel Sat Lantas Polres Pekalongan Sosialisasikan Larangan Penggunaan Knalpot Tidak Standar (Knalpot Brong)

- Penulis

Jumat, 5 Januari 2024 - 13:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JOURNAL NEWS  – Unit Kamsel Satlantas Polres Pekalongan melaksanakan Police Goes to School menyambangi SMK NU Kesesi, Kamis (04/01/2024). Kali ini, Kanit Kamsel Ipda Rinto Rudiansah, S.H bersama anggota melaksanakan sosialisasi larangan penggunaan knalpot tidak standar yang sering dikenal dengan istilah knalpot brong.

Menurut Ipda Rinto, kegiatan sambang ke sekolahan merupakan giat yang sudah rutin dilakukan setiap waktu. Namun pada kesempatan kali ini, ia lebih menekankan pada larangan penggunaan knalpot brong. Suara bising yang ditimbulkan knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan, khususnya bagi masyarakat.

“Ini sesuai dengan atensi dari Bapak Kapolda Jawa Tengah terkait dengan pelarangan penggunaan knalpot brong,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam arahannya, Kanit Kamsel menyampaikan, bahwa setiap pengendara harus tertib dan melengkapi kelengkapan kendaraan, sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 285 ayat (1) Jo. Pasal 106 ayat (3).

“Jadi, setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,” bebernya.

Terkait larangan penggunaan knalpot brong, Polres Pekalongan terus melakukan berbagai macam upaya, selain melalui sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong, juga dilaksanakan penindakan secara langsung guna menciptakan keamanan dan kenyamanan masyarakat. (afk)

 

Berita Terkait

Bupati Cianjur Resmikan Kantor Baru Dinkes, Minta Kepala Puskesmas Tingkatkan Pelayanan Kesehatan
KEPALA DESA GANTI DILAPORKAN KE POLISI TERKAIT PENGRUSAKAN DAN PEMBAKARAN PAGAR PEKARANGAN WARGA
KS LAW FIRM Resmi Buka Layanan Bantuan Hukum untuk Warga Cianjur
PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026.
KS LAW FIRM & PARTNER Buka Layanan Bantuan Hukum Pidana dan Perdata, Konsultasi Gratis via WhatsApp
Sidang Ketiga Kasus Labu Viral di Cianjur, Jawaban Jaksa Ditolak Hakim
Sulit Ditemui, Pejabat Satpol PP Cianjur Jadi Sorotan, Kusnandar Ali: Jangan Jadikan Rapat Alasan Menghindar
“Cianjur 2029: Bukan Tentang Siapa Pewarisnya, Tetapi Siapa yang Siap Menjadi Perintis Perubahan – Kusnandar Ali”
Berita ini 2 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 07:43 WIB

Bupati Cianjur Resmikan Kantor Baru Dinkes, Minta Kepala Puskesmas Tingkatkan Pelayanan Kesehatan

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:59 WIB

KEPALA DESA GANTI DILAPORKAN KE POLISI TERKAIT PENGRUSAKAN DAN PEMBAKARAN PAGAR PEKARANGAN WARGA

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:21 WIB

KS LAW FIRM Resmi Buka Layanan Bantuan Hukum untuk Warga Cianjur

Sabtu, 11 Juli 2026 - 12:00 WIB

PWI Pusat Tetapkan Reaktivasi Keanggotaan hingga Akhir 2026.

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:19 WIB

KS LAW FIRM & PARTNER Buka Layanan Bantuan Hukum Pidana dan Perdata, Konsultasi Gratis via WhatsApp

Berita Terbaru