Media Group
Journalnews.id
JAKARTA // Ketua Harian LIDIKKRIMSUS RI Rodhi Irfanto SH, Mempertanyakan kegiatan anggaran di BKKBN APBD Tahun 2025
1.Belanja Jasa Tenaga Keamanan no kode : 39956012 satuan kerja Dinas pengendalian penduduk dan keluarga berencana anggaran tahun 2025 Rp 288.000.000 ,00
2.belanja Jasa Tenaga Penanganan prasarana dan sarana umum nomor kode: 39994849 satuan kerja Dinas pengendalian penduduk dan keluarga berencana tahun 2025 pekerjaan satu paket/ operasional PLKB non PNS Senilai Rp 276.000.000; 00
3.Belanja kawat /Faksimili, Internet, TV berlangganan nomor kode: 39956097 satuan kerja Dinas pengendalian penduduk dan keluarga berencana APBD Tahun 2025 ,Uraian pekerjaan: operasional pencatatan hasil pemantauan pendamping sasaran beresiko stunting Rp 1.335.000.000 ,OO;
4.belanja jaksa tenaga penanganan prasarana dan sarana umum nomor kode: 39956081, Uraian jasa pendamping keluarga nilai kontrak Januari – maret tahun 2025 pagu anggaran Rp 1.602.000.000, 00;
5..belanja jaksa tenaga penanganan prasarana dan sarana umum nomor kode:39994839, Operasional kader Poktan bangga kencana, operasional kader IMP, nilai pagu anggaran Rp 2, 262.000.000,00
Rodhi akan mengawal kegiatan ada 5:item seperti anggaran internet,TV, Faksimili, stunting senilai Rp 1,3 Milyar Sangat Fantastis ini rawan indikasi korupsi karena dari Dinkes juga mengganggarkan dana stunting, yang menjadi pertanyaan BKKBN ada anggaran sedangkan Dinkes juga mengganggarkan dana stunting.
dana untuk program penanggulangan stunting sebagian besar dianggarkan dari pemerintah pusat melalui berbagai kementerian dan lembaga, serta melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) baik fisik maupun non-fisik.
Selain itu, dana desa juga dialokasikan untuk mendukung kegiatan pencegahan dan penanganan stunting di tingkat desa.
Penjelasan Lebih Lanjut:
Anggaran Pusat:
Pemerintah pusat melalui berbagai kementerian dan lembaga, seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, serta Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, mengalokasikan anggaran untuk program stunting.
Dana Alokasi Khusus (DAK):
DAK, baik fisik maupun non-fisik, juga menjadi sumber pendanaan untuk kegiatan terkait stunting di daerah. DAK Non Fisik, misalnya, digunakan untuk mendukung kinerja Puskesmas dan jaringannya dalam pelayanan kesehatan promotif dan preventif.
Dana Desa:
Dana desa, yang bersumber dari APBN, juga dapat digunakan untuk kegiatan pencegahan stunting di desa, seperti perbaikan sanitasi, penyediaan makanan bergizi, dan peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya gizi.
Prioritas Nasional:
Stunting merupakan program prioritas nasional, sehingga pemerintah pusat memberikan perhatian khusus dan mengalokasikan anggaran yang signifikan untuk penanggulangannya.
Keterlibatan Berbagai Pihak:
Program penanggulangan stunting melibatkan berbagai pihak, termasuk Kementerian/Lembaga, pemerintah daerah, akademisi, organisasi profesi, masyarakat, dan dunia usaha.
Dengan demikian, dana yang dialokasikan untuk program stunting berasal dari berbagai sumber, baik pusat maupun daerah, dengan tujuan utama untuk menurunkan angka stunting di Indonesia.
LIDIKKRIMSUS RI terus akan mengawal Dana Stunting dari BKKBN Kabupaten Lahat saya minta kepala Dinas BKKBN harus transparan dalam mengelola anggaran stunting di BKKBN, baik pihak APH, agar tidak ada lagi bayi kurang gizi (stunting red)
Stunting merupakan suatu keadaan di mana tinggi badan anak lebih rendah dari rata-rata untuk usianya karena kekurangan nutrisi yang berlangsung dalam jangka waktu yang lama.
Hal ini dapat disebabkan oleh kurangnya asupan gizi pada ibu selama kehamilan atau pada anak saat sedang dalam masa pertumbuhan.(Tim)