JOURNAL NEWS //Cirebon, – Menindaklanjuti Keputusan Pemerintah untuk menarget 1 Juta Kuota Sertifikasi Halal Gratis ( Sehati) bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil, membuat penyuluh Agama Islam Kantor Urusan Agama ( KUA) kecamatan kapetakan bergerak cepat melaksanakan sosialiasi kepada para pelaku usaha mikro dan kecil.
Seperti yang dilaksanakan oleh Penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Kapetakan Ustadz Abdul Rohman, Sy. Melakukan kegiatan sosialisasi ke masyarakat sekitar KUA Kecamatan Kapetakan dengan menyasar para pedagang makanan dan minuman es dingin di Desa pegagan kidul, tampak para pedagang antusias dan tak menolak ajakan untuk membuat Sertifikasi Halal Gratis.
Ustadz Abdul Rohman mengatakan” Kegiatan sosialisasi terhadap para pedagang di alun – alun desa pegagan kidul dan sekitarnya ini merupakan aksi nyata kita untuk mengajak masyarakat khususnya pelaku usaha Mikro dan Kecil agar mau mendaftarkan makanan jajananya untuk di Sertifikasi Halal gratis,” Ujarnya kepada wartawan Selasa (04/07/2023) malam.
Lebih lanjutnya, Rohman menyampaikan” Saat ini Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal ( BPJPH) Kementrian Agama membuka fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis ( SEHATI) dari bulan Januari 2023, jadi ini harus benar – benar dimanfaatkan oleh para pelaku usaha Mikro dan Kecil. SEHATI ini kita sosialiasikan agar masyarakat khususnya pelaku usaha Mikro dan Kecil supaya bisa mengajukan Sehati bagi produk olahan makananya dengan mekanisme Sertifikasi halal produk jajananya. Ada pun untuk persyaratanya SEHATI masyarakat dapat mendaftarkan melalui laman sehati.halal.go.id. atau bisa hubungi kami ke nomor HP kami : 083 824 758 285 , agar bisa mengantongi sertifikasi halal.
Untuk syaratnya dapat mengisi formulir, photo copy KTP, Tempat usaha,keterangan dokumen photo makanan/jajanan, dan secara tertulis bahan-bahan makanan tersebut,” Tutur Ustadz Abdul Rohman, Sy.
“Program SEHATI ini dibuka sejak bulan Januari 2023 hingga 2024 mendatang, karena semua produk olahan makanan wajib mencantumkan sertifikat halal. Otoritas lembaga yang mengeluarkan ” Hak Halal ” Itu tidak lagi Majelis Ulama Indonesia ( MUI), tapi di Bawah Kementrian Agama ( Kemanag), Pungkasnya.
Sementara itu, salah seorang pedagang Ketoprak mengaku senang dan akan mendaftarkan produk makanan olahanya untuk di sertifikasi, semoga dengan adanya sertifikasi program dari Kementrian Agama ini dapat membawa manfaat dan berkah kedepanya” Ucap Agus Maksum pedagang tahu kupat
Laporan: Wadira