Ragam

Penyidik Unit III Tipikor Polres Sampang Panggil Dua BPD Karang Gayam,Ini Tanggapan Mawil L – KPK Sampang !!!!

94
×

Penyidik Unit III Tipikor Polres Sampang Panggil Dua BPD Karang Gayam,Ini Tanggapan Mawil L – KPK Sampang !!!!

Sebarkan artikel ini

Sampang,– Keseriusan kepolisian dalam menindaklanjuti kasus Tipikor (tindak pidana korupsi) baik itu bentuk aduan maupun bentuk laporan.

Hal itu dibuktikan dengan menindaklanjuti aduan beberapa anggota BPD (Badan Perwusyawaratan Desa) Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang yang pada hari Jum’at (04/11/2022) perihal dugaan penggelapan honor yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa setempat.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dimana pada sebelumnya 2 anggota BPD di desa tersebut dipanggil Penyidik Unit III Polres Sampang untuk dimintai keterangan. Kali ini, Wakil dan Sekretaris BPD dipanggil untuk dimintai keterangan pada hari Rabu (09/11), keduanya dicerca dengan 19 pertanyaan dalam menjalani pemeriksaan di ruang Penyidik.

“Kami memenuhi panggilan dari Polres Sampang, terkait dengan pengaduan kami yang melalui Dua lembaga LSM PAPEDA dan Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L KPK),” kata Sekretaris BPD Desa Karang Gayam Abdul Basit.

Kemudian, lebih lanjut Basit menegaskan, jika dirinya saat diruang penyidik dicerca 19 pertanyaan saat di periksa.

“Kalau saya, dicerca kurang lebih dari 19 pertanyaan, dan saya jawab dengan apa yang sebenarnya, dan sesuai dengan fakta di lapangan,” lanjut Basit menegaskan.

Dikesempatan yang sama, hal senada diutarakan oleh Mahdi Salim, wakil ketua BPD Desa Karang Gayam, mengatakan bahwa dirinya diperiksa oleh tim penyidik unit lll Polres Sampang Jawa Timur.

“Ya betul mas, saya sudah memenuhi panggilan dari Penyidik Unit lll Polres Sampang, dan saya dimintai keterangan dengan beberapa pertanyaan,” ujarnya.

Mahdi berharap, semoga masalah ini segera selesai, karena Desa Karang Gayam sering menjadi perbincangan publik, mulai dari konflik sampai ekonomi.

Sementara, Warnindah salah satu anggota BPD Desa Karang Gayam yang juga tidak pernah dibayar selama satu periode, memberikan keterangan kepada tim Penyidik Polres Sampang pada hari Kamis (10/11).

“Alhamdulillah, Saya sudah memberikan keterangan sesuai pertanyaan yang disampaikan oleh pak polisi di ruangan Tipidkor Polres Sampang,” ujarnya singkat,

Sementara itu Ketua Lembaga KPK (L-KPK) Mawil Sampang H.Suja’i mengatakan, proses pemanggilan yang dilakukan oleh Penyidik terhadap anggota BPD ada 6 orang namun hanya 5 bisa memenuhi panggilan.

Suja’i menjelaskan bahwa satu orang yang tidak hadir memenuhi panggilan itu dikarenakan masuk rumah sakit.

“Sebenarnya anggota BPD Karang Gayam ada 9 orang, untuk mantan Kepala Desa kami serahkan pada Penyidik bagian Tipidkor, karena saya yakin pihak kepolisian akan bekerja secara profesional,” katanya.

Secara terpisah, Kanit lll Polres Sampang, Ipda Indarta H, S.H, M.H, saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu terkait kasus dugaan penggelapan honor BPD, pihaknya telah menyampaikan bahwa semua anggota BPD dari desa tersebut, akan kami panggil semua untuk dimintai keterangan.

“Pastinya iya…! Semua akan kami panggil ke Polres untuk dimintai keterangan, termasuk mantan Kepala Desa Karang Gayam juga,” tegas Indarta menegaskan. (ahd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *