JOURNAL NEWS // Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 69, ayat (2), huruf c, Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, KPU Kabupaten Cianjur telah menetapkan Rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Cianjur yang telah dicermati menjadi Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Cianjur dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 pada tanggal 18 Agustus 2023 dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur Nomor 511 Tahun 2023 tentang Penetapan Daftar Calon Sementara Anggota DPRD Kabupaten Cianjur dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. (klik disini untuk unduh lampiran)
Berkenaan dengan hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Pasal 71 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, bahwa masyarakat dapat menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap calon sementara Anggota DPRD Kabupaten Cianjur yang tercantum dalam Daftar Calon Sementara (DCS) dari tanggal 19 – 28 Agustus 2023.
Dalam menyampaikan masukan dan tanggapan Masyarakat, dengan memperhatikan hal-hal tersebut:
1. Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota;
2. Masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Kabupaten Cianjur melalui:
a. website info pemilu KPU yaitu https://infopemilu.kpu.go.id
b. kantor KPU Kabupaten/Kota dengan alamat Jalan Taifur Yusuf No. 35 Pamoyanan
c. email : helpdeskcianjur@gmail.com
3. lnformasi lebih lanjut dapat menghubungi helpdesk pencalonan KPU Kabupaten Cianjur.
Demikian untuk menjadi maklum, terima kasih.