JOURNAL NEWS | Pembangunan Insfraktuktur jalan di wilayah Desa Mulyasari, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat diduga melanggar undang undang (UU) nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Pasalnya. Terpantau di area pembangunan tersebut tidak terpasang papan anggaran sehingga membuat warga kebingungan dari manakah anggaran pembangunan tersebut.
Menurut keterangan pihak pelaksana proyek Iwan mengatakan bahwa Pembangunan jalan lingkungan wilayah Kampung Kebon Kalapa Desa Mulyasari tersebut merupakan aspirasi dari partai politik.
” ini panjangnya kurang lebih 700 meter dengan lebar 3 meter dikerjakan oleh CV. yang sumber anggarannya APD tahun 2023 melalui aspirasi dewan partai PKS Bapak Wilman,” tandasnya singkat.
Sementara Kepala Desa setempat, Rifan, mengatakan, bahwa pembangunan tersebut merupakan Aspirasi dari partai PKS.
” Itu aspirasi dari PKS, bukan dari desa, mungkin papan anggarannya belum dipasang paling besok,” kata Rifan.
Rifan menyebutkan bahwa pihak desa sudah mengetahui adanya pengerjaan jalan Hot mix di wikayahnya itu.
” Iya, pihak desa sudah pengetahui nya, dari mulai panjang dan lebar dan papan anggarannya mungkin belum dipasang, mungkin besok,” terangnya.