JOURNALNEWS -//- Pengacara Ruslandi yang sudah memiliki nama besar khususnya di Indramayu, tengah menangani lima kasus perdata di akhir tahun 2024 ini. Kasus tersebut ada yang berproses di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama Kabupaten Indramayu.
Ditemui di salah satu cafe yang ada di Indramayu, pada Kamis (26/12/2024), Ruslandi mengatakan bahwa kasus-kasus Perdata yang sedang ditanganinya itu merupakan perkara sengketa tanah, harta bersama dan warisan.
“Di akhir tahun 2024 ini saya menangani perkara harta bersama yang sudah diputus, dari lima tuntutan yang digugat oleh penggugat itu hanya 2 objek yang dikabulkan Majelis Hakim, kebetulan saya sebagai Kuasa Hukum Tergugat,” katanya.
Kemudian ada dua perkara waris yang tengah ditangani di kantor hukum Ruslandi, yang pertama atas nama Datul, warga Lelea dimana perkaranya cukup pelik, karena harta warisan dialihkan dan proses peralihan diduga tidak sesuai aturan dan prinsip yang ada.
“Klien saya sebagai Penggugat atas nama Datul, warga desa Lelea melakukan gugatan karena harta milik orang tuanya dilakukan peralihan hak dengan dasar jual beli oleh salah satu adik dari klien saya,” terangnya.
Akan tetapi, menurut klien Ruslandi, proses jual beli dilakukan saat orang tuanya sedang sakit, sehingga diduga beberapa tanda tangan peralihan hak dan proses jual beli secara terang benderang dan sesuai dengan prinsip jual beli, tidak diperoleh keyakinan.
“Oleh karena itu klien saya melakukan gugatan. Kemudian ada sisa lahan yang diperuntukan untuk ibu dari penggugat untuk tidak diserahkan kepada saudaranya yang melakukan peralihan hak tadi, dengan sisa lahan 3500 m persegi masih sengketa,” lanjutnya.
Selain itu Perkara lain yg sedang di Kuasakan dan ditangani oleh Ruslandi, ada pula perkara warisan antara mantan anggota kepolisian dengan anak sambung dari mendiang mantan istrinya, berupa sertifikat dari dua bangunan rumah di desa Raja Singa, Kecamatan Terisi.
“Bapak AKBP Purnawirawan Sadjiman bin Djojosoemitro, memberikan kuasa kepada saya karena merasa haknya sebagai ahli waris dari mendiang Istrinya diabaikan oleh anak dari mantan istrinya yakni almarhumah Ny. Halimah. Bpk Sadjiman seharusnya berhak atas dua bidang rumah sekalipun atas nama pada Sertipikat Hak Milik a quo Ny.Halimah, yang mana 2 buah Rumah tinggal tersebut sebagai Obyek yg disengketakan Pak Sadjiman bangun menjelang pensiun, menggunakan uang hasil menjual harta warisannya, di Bantul – D.I.Y” tutur Ruslandi.
Kemudian, sertifikat rumah tersebut berpindah tangan kepada Jamilah (anak dari mendiang Halimah) karena sebelumnya sertifikat diagunkan oleh Bpk. Sadjiman di BPR Cabang Susukan, Cirebon. Dalam perjalanannya saat Istrinya Ny. Halimah mulai sakit terjadi kredit macet, namun saat Bpk. Sadjiman ingin melunasi kreditnya di BPR Susukan Cirebon, sertifikatnya sudah tidak ada dan pihak Bank mengatakan bahwa SHM sebagai Jaminan Kredit terdahulu sudah diambil oleh anak Halimah bernama Ny. Jamilah.
“Sertifikat diambil tanpa sepengetahuan debitur, ini sudah melanggar aturan, dan dasar-dadar prinsip perbankan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), makanya saya gugat BPR, biar dijelaskan kenapa bisa mengeluarkan benda berharga orang lain yang bukan debitur, meski Jamilah anak dari Halimah, tapi klien saya juga ahli waris dengan dasar tali perkawinan sebagai pasangan yg hidup lebih lama,” tandasnya.
“Namun kemudian Belum genap 40 hari kepergian mendiang istri kloen saya Ny.Halimah almarhumah, Bpk.Sadjiman diusir oleh Jamilah anak sambungnya. Klien saya menyesalkan perbuatan anak sambungnya itu, karena Sadjiman mengaku menyayangi anak sambungnya meski ia bukan ayah kandung,” sambung Ruslandi.
Ruslandi mengungkapkan, saat mengurus surat ahli waris untuk Samijan, Kuwu atau Kepala Desa Rajasinga keberatan. Padahal, sudah dikatakan Ruslandi, Kliennya jelas ahli waris ini suami atau pasangan yang lebih lama hidup berdasarkan ikatan perkawinan dan anak-anaknya. Setelah dijelaskan, baru Kuwu mau menandatangani surat ahli waris.
Akan tetapi, setelah Kuwu menandatangani surat ahli waris, giliran Camat Terisi yang hingga kini tidak mau menandatangani maka, saya tarik sebagai Pihak agar menjelaskan alasan tidak bersedia menanda tangani Surat Keterangan Ahli Waris yg merupakan wujud pelayanan Birokrasi terhadap warga Indramayu…apa kepentingan Camat enggan menandatangani jika tidak ada tendensi tertentu..” jelas Ruslandi.
“Ini jelas menyalahi aturan, kode etik kepegawaian dan kewajiban pelayanan publik. Alasannya kenapa, padahal jelas-jelas namanya ahli waris bisa diketahui secara umum, tidak usah ahli,” ujarnya.
Lalu ada pula perkara serupa di desa Cibereng, Kecamatan Terisi, dimana klien Ruslandi atas nama H. Sudrajat sebagai pemegang hak atas dua bidang sawah. Kemudian ia berhutang kepada perorangan sebesar lima belas juta rupiah dengan agunan sertifikat hak milik atas namanya, lalu kepada BKPD (Bank Pembangunan Karya Desa) dengan beban kredit lima juta rupiah.
“Kemudian, adik dari Klien saya Bok H. Sudrajat yakni Siti Supenah menebus sertifikat tersebut baik ke perorangan maupun Bank Desa. Lambat laun fisiknya dikuasai adiknya dari tahun 2005 sampai sekarang, jadi selama 19 tahun,” terangnya.
Pada 2019 Siti Supenah meninggal, ketika ditanya tentang keberadaan sertifikat kepada suaminya, suami Siti Supenah mengatakan bahwa sertifikat berada di anak mereka yang bernama Maya Oktaviani.
“Sampai sekarang, Maya Oktaviani menguasai tanah dan sertifikat, dia mendapat manfaat sawah dengan luas sekitar dua bouw selama bertahun-tahun, ketika diminta baik-baik tidak pernah diberikan. Padahal, tujuan dari H. Sudrajat meminta sertifikat tersebut untuk dijual dan mengembalikan uang adiknya, sisanya untuk kebutuhan hidup” paparnya lagi.
Dan yang terakhir, perkara perdata yang melibatkan Pemerintah Desa di Bangodua. Dimana klien Ruslandi memiliki sebidang tanah di Bangodua, yang sudah disertifikat dan dilakukan pemecahan bidang. Namun, akta jual beli yang dulunya satu hamparan itu hilang pada saat akan mengurus sertifikasi.
“Ketika ingin mengurus sertifikat lagu, Pemerintah Desa tidak bisa mengeluarkan salinan Akta Jual Beli (AJB) yang hilang. Ketika ditanya, baik Pemdes maupun Kecamatan, tidak memperoleh dokumen yang diharapkan. Sehingga ketika klien saya ingin memproses sisa bidang untuk diberikan ke anak-anaknya dalam bentuk hibah itu terkendala di Badan Pertanahan Nasional (BPN),” jelas Ruslandi.
Oleh sebab itu, untuk kepastian hukum dan menjamin hak kliennya, Ruslandi memproses perdata dengan judul gugatan perbuatan melawan hukum terhadap objek itu untuk bisa disertifikatkan.
“Karena lahannya tetap dikuasai klien saya, tapi karena dokumen AJB induknya hilang, maka mungkin celah ini yang dimanfaatkan Pemdes untuk membuat AJB baru,” ujarnya.
Lima perkara perdata tersebutlah yang kini tengah ditangani oleh Ruslandi pada penghujung tahun 2024. Sedangkan di sepanjang tahun 2024 sendiri, banyak perkara baik perdata maupun pidana yang ia tangani. Termasuk di Polda Jabar Direktorat Kriminal Umum.
Di penghujung tahun 2024 ini, Ruslandi menyampaikan terimakasih atas kepercayaan Masyarakat yang mempercayakan permasalahan hukum kepadanya.
“Terimakasih kepada Masyarakat yang mempercayakan permasalahan hukumnya pada saya. Dan selamat tahun baru 2025, teriring do’a semoga menjadi tahun dengan harapan baru dengan segala Limpahan Karunia Allah SWT. Aamiin,” tutup Ruslandi.