Daerah

Pemkab Keerom Sampaikan Nota Keuangan Dan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 Pada Rapat Paripurna DPRD

6067
×

Pemkab Keerom Sampaikan Nota Keuangan Dan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2024 Pada Rapat Paripurna DPRD

Sebarkan artikel ini

Journal News.id // Pemerintah Daerah Kabupaten Keerom bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melaksanakan rapat paripurna dalam rangka penyampaian pidato pengantar nota keuangan atas rancangan peraturan daerah tentang APBD Tahun anggaran 2024 dan rancangan peraturan daerah Non APBD Tahun 2023, Senin (27/11/23) sore, bertempat di Ruang Rapat DPRD Keerom, Arso Kota.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Bambang Mujiono, S.E l, didampingi Waket I Kanisius Kango, Waket II Sigit Widodo dan 20 anggota DPRD. Dihadiri Bupati Keerom Piter Gusbager, S.Hut MUP yang diwakili Wabup Drs. Wahfir Kosasih, SH, MH, M.Si bersama Sekda Keerom Trisiwanda Indra, N. S.PT, Asisten dan Pimpinan OPD, Forkopimda dan lainnya.

Wabup Kosasih menyampaikan, Pemerintah Daerah sebagai penyelenggara urusan pemerintahan bersama-sama dengan DPRD sesuai asas otonomi daerah.

“Mulai dari penyusunan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas dan Plafon Anggaran, serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah sebagai bagian dari hasil pemetaan program dan kegiatan satu tahun yang bersinergi dengan kerangka ekonomi daerah dengan penerapan, ekonomi produktif dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat keerom, yang akan kita jalankan di Tahun 2024 dalam berbagai program dan kegiatan;

Dijelaskan, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, merupakan rangka untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah di dalam penyusunan APBD.

“Regulasi ini merupakan terjadinya perubahan kebijakan pengelolaan keuangan daerah terutama dalam struktur APBD yang dimulai dari pada perencanaan, penyusunan dan pelaksanaannya, yang perwujudannya dilakukan mulai dari perencanaan sampai penetapan anggaran,” terangnya.

Untuk itu, sebagai penyelenggara pemerintahan di daerah dengan anggaran yang minim perlu menjaga pengembangan ekonomi produktif dan Infrastruktur yang berkonektivitas kewilayahan dengan mengoptimalisasi dan bertranspomasi dalam pemenuhan derajat kesehatan masyarakat dan kualitas pendidikan.

“Kita menjaga dan menjamin terwujudnya pemerintahan yang dapat menjamin ketersediaan anggaran untuk mensukseskan pesta demokrasi yang tentunya akan kita selenggarakan bersama pada tahun 2024 yang akan datang dengan dengan tidak mengabaikan Prioritas Pembangunan Kabupaten Keerom sebagaimana termuat dalam RKPD Tahun 2024, yakni Peningkatan Daya Saing Wilayah Melalui Upaya Inovasi Pengembangan Potensi Sumber Daya Unggulan;

Ia menambahkan, sesuai dengan amanat UU pada angka 20% (dua puluh persen) dalam Mandatory Spending untuk anggaran pendidikan adalah merupakan amanat UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 49 ayat (1), pemerintah daerah harus mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBD.

“Kemudian hal sama juga diamanatkan dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Pemerintah Daerah wajib hukumnya untuk mengalokasikan anggaran kesehatan minimal 10% (sepuluh persen) dari anggaran pendapatan dan belanja daerah. Bahkan dalam ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, juga mewajibkan untuk mengalokasikan belanja infrastruktur pelayanan publik paling rendah 40% (empat puluh persen) dari total belanja APBD di luar belanja bagi hasil. Untuk itu kami dari DPR mengajak pemerintah daerah menjaga dan mentaati ketentuan sebagaimana dimaksud,” imbuhnya.

Lagi dikatakan Wabup, Kita sebagai penyelenggara pemerintahan dan yang membuat kebijakan di daerah harus berkomitmen untuk meningkatkan indeks pembangunan manusia di daerah. pemerintah daerah taat dan patuh mentaati mandatory spending sebagaimana yang diamanatkan oleh berbagai peraturan perundang-undangan.

“Oleh karena itu APBD merupakan pengejawantahan dari visi dan misi kepala daerah yang dipilih oleh rakyat, maka sudah sewajarnyalah apabila keberpihakan APBD diindikasikan sebagai keberpihakan kepala daerah terhadap rakyat yang memilihnya.

Raperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah :
(1) Dengan diundangkanya UU Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah terkait dengan rangkaian pengkajian peraturan perundang-undangan atas pajak daerah dan retribusi derah (PDRD) yang telah mengalami perubahan setelah diundangkannya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dimana UU tentang HKPD didesain untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah dan kualitas belanja daerah dengan mengharmonisasi kebijakan fiskal daerah, dengan demikian pendapatan asli daerah pun akan meningkat. Dalam Pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah, yang akan disesuaikan di dalam proses Penganggaran APBD mulai Tahun 2024, sebagaimana diatur dalam Pasal 94 UU HKPD, oleh karena seluruh jenis pajak dan retribusi harus ditetapkan dalam satu Perda yang menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi.

Pajak Daerah adalah merupakan salah satu komponen Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang harus kita selamatkan muulai Tahun 2024, di samping pendapatan yang berasal dari retribusi daerah dan pendapatan lain-lain yang tergolong sebagai pendapatan asli daerah. Raperda ini telah kita bahas pada masa sidang II dan pembahasannya telah selesai pada Tingkat I dan Bapemperda telah melaksanakan pembahasannya dan pembahasan berikutnya masuk pada pada Harmonisasi dan Finalisasi Tingkat II untuk persetujuan dari DPR; dan

Lanjutnya, Hal yang perlu kita sepakati bersama dalam pajak dan retribusi daerah ini termuat dalam penentuan tarif pajak daerah menjadi penting agar pemungutan pajak daerah dianggap layak atau adil bagi pembayar pajak. Orientasi dan tujuan pengenaan pajak daerah tidak harus semata untuk menambah sumber penerimaan daerah, tetapi bisa untuk kepentingan yang lain, misalnya untuk mengendalikan dampak negatif dari kegiatan atau kondisi yang ada di masyarakat.

“Tanpa pajak daerah pun seharusnya demikian, apalagi jika ditambah dengan adanya pajak daerah, maka pelayanan publik seharusnya menjadi lebih baik, pembangunan lebih banyak dan lebih merata dan sebagainya. Jika demikian keadaannya, maka pajak yang dibayarkan oleh masyarakat, baik itu dalam bentuk pajak pusat atau pajak dan retribusi daerah tidak lagi terasa sebagai beban tetapi sebagai biaya atau ongkos yang memang harus dibayar atau dikeluarkan untuk hadirnya sejumlah pembangunan dan pelayanan yang diberikan atau dihasilkan dalam proses pemerintahan. Pastinya tidak mudah untuk mengelola dan mengadministrasikan pajak hingga membuahkan hasil yang dirasakan manfaat dan dampak positifnya oleh masyarakat, karena mengelola pajak adalah sebuah seni yang tidak mudah dilakukan dalam mengelola pemerintahan.

Rancangan Peraturan Daerah Terhadap Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Keerom Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten.

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten dan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua perlu menetapkan Perubahan, sebagaimana yang diamanatkan dalam ketentuan Pasal 42 keanggotaan DPRK dipilih dalam pemilihan umum dan diangkat dari unsur OAP sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua, hal yang sama juga mengamanatkan dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten serta Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua sebagaimana dimaksud sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum.

Akhir pidatonya Wabup Kosasih mengajak untuk kita saling menopang menjalankan amanat ini dengan baik, dan berharap pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Keerom Tahun Anggaran 2024 dan Rancangan Peraturan Daerah Non APBD ini dapat berjalan baik untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, yang akan dijabarkan ke dalam Peraturan Bupati,” pungkasnya.

(@mrizul08)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *