Berita

Pemkab Keerom dan Yayasan Intsia Gelar Konsultasi Publik I Dalam Rangka Percepatan Perda Perlindungan Bagi Masyarakat Adat Keerom

420
×

Pemkab Keerom dan Yayasan Intsia Gelar Konsultasi Publik I Dalam Rangka Percepatan Perda Perlindungan Bagi Masyarakat Adat Keerom

Sebarkan artikel ini

 

Journal News.id // Bupati Keerom Piter Gusbager, S.Hut, MUP yang di wakili Dinas membuka secara resmi kegiatan Konsultasi Publik I Naskah Akademik Peraturan Daerah Pengakuan, Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Adat Keerom di Suku Awyi, Mannem, Marap Abrab, Fermanggem dan Walsa, Rabu (11/12) di Hotel Arso Grande, Yuwanain, Arso 2.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Yayasan Instia di Tanah Papua telah melakukan pemetaan partisipatif di wilayah masyarakat hukum adat yang ada di Kabupaten Keerom. Turut Hadir Direktur Yayasan Insia Papua, DPRD, Pimpinan OPD Pemkab Keerom, Ketua DAK, Ketua LMA, masyarakat adat Keerom, tokoh agama dan lainnya.

Dalam sambutan Bupati Keerom yang dibacakan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Julito Parera meyampaikan apresiasi kepada Yayasan Intsia yang turut andil dalam upaya pengakuan, perlindungan dan pemberdayaan masyarakat adat di Tanah Papua

“Perda ini nantinya akan didukung oleh sejumlah kajian-kajian yang sudah dilakukan bersama pemerinth daerah, akademisi Uncen dan masyarakat adat. Dokumen ini kalau sudah jadi akan segera di ajukan ke DPR untuk di sahkan,” ucapnya.

Sementara itu Direktur Eksekutif Yayasan Intsia Papua Bastian Wamafma menyampaikan produk hukum atau legalitas bagi masyarakat adat sangatlah penting guna memproteksi hak-hak dasar masyarakat adat.

Untuk itu dirinyapun berharap konsultasi publik ini dapat memberikan sejumlah masukan untuk memperkuat naskah akademik ini.

“Kami menyampaikan terimakasih atas sambutan baik Pemkab Keerom dan masyarakat adat yang sangat terbuka menerima kami disini. Tanpa adanya kerjasama ini tentunya seluruh proses ini tidak dapat berjalan, marilah kita bergandengan tangan untuk mendorong perda ini bisa segera selesai untuk kepentingan bersama,” pungkasnya. (@MR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *