Journal News.id // Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Keerom menggelar Sosialisasi Aksi Perubahan Kinerja Organisasi Melalui Aktivasi Sekber Standar Pelayanan Minimum (SPM) lingkup Pemerintah Kabupaten Keerom, pada Rabu (18/10/23) pagi.
Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat Setda, Kompleks Kantor Bupati Keerom, dipimpin Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Keerom Trisiswanda Indra, N. S.PT
Dan dihadiri pimpinan OPD Pemkab Keerom.
Usai kegiatan, Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Keerom Rommel SM Simanjuntak, S.IP, M.Si mengatakan bahwa Standar Pelayanan Minimum merupakan ketentuan mengenai Jenis dan mutu pelayanan dasar yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal.
“SPM ini menjadi pedoman bagi setiap daerah dalam rangka penyelenggaraan pelayanan dasar masyarakat sehingga dapat terlaksana dengan baik,” jelasnya
Lanjut Rommel mengatakan, Kabupaten Keerom sebagai salah satu daerah yang terus berupaya memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat secara baik.
“Namu ejak peraturan perundang-undangan ini ditetapkan pencapaian penerapan SPM belum sepenuhnya mendapat hasil baik,” ujarnya
Untuk itu dia berharap, aksi perubahan kinerja organisasi berbentuk AKSI SEKBER SPM yang digagasnya dapat bermanfaat dalam hal sinergitas dan kolaborasi pemangku kebijakan dalam penerapan SPM di Kabupaten Keerom.
Pada kegiatan itu juga disampaikan juga disampaikan Rancangan Peraturan Bupati Tentang Rencana Aksi Penerapan SPM Kabupaten Keerom Tahun 2023-2027 sebagai bentuk konsultasi dan masukan,” pungkasnya.
(@mrizul08)