SAMPANG . Dengan Beredar nya pemberitaan 21 tersangka dana hibah jawa timur di bantah oleh jubir KPK tessa Mahardhika. beredarnya pemberitaan media online bahwa “Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) hingga Ketua DPC Partai Gerindra Sampang telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang berasal dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran (TA) 2019-2022.
Selasa (16/07/2024).
Selanjutnya pada pemberitaan media online disebutkan, “berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, Selasa (16/7), sebanyak 21 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK berasal dari berbagai profesi. Seperti pimpinan DPRD Jatim, guru, kepala desa, swasta, hingga pimpinan partai politik (parpol)”.
Tersebut nama Tersangka diantaranya Kusnadi selaku Ketua DPRD Provinsi Jatim dari PDIP, Achmad Iskandar selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dari Partai Demokrat, Anwar Sadad selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dari Partai Gerindra, Mahhud selaku anggota DPRD Provinsi Jatim dari PDIP.
Kemudian, Fauzan Adima selaku Wakil Ketua DPRD Sampang dari Partai Gerindra, Jon Junaidi selaku Wakil Ketua DPRD Probolinggo dari Partai Gerindra, Abd Muttolib selaku Ketua DPC Partai Gerindra Sampang, Moch Mahrus selaku Bendahara DPC Partai Gerindra Probolinggo.
Selanjutnya, Achmad Yahya M selaku guru, Bagus Wahyudyono selaku Staf Sekwan DPRD Provinsi Jatim, Sukar selaku Kepala Desa, Lalu ada 10 orang dari pihak swasta, yakni Ahmad Heriyadi, RA Wahid Ruslan, Jodi Pradana Putra, Hasanuddin, Ahmad Jailani, Mashudi, A Royan, Wawan Kristiawan, Ahmad Affandy, dan M Fathullah.
Di kutip dari media Lacakpos&tim Jubir KPK, Tessa Mahardhika, Selasa malam pukul 21.22 wib (16/07/2024), KPK memastikan sampai saat pihaknya belum mempublish.
“Penyidik dan saya tidak pernah merilis secara resmi nama tersangkanya”, ungkap Tesa
Lanjut Tesa, disampaikan sekali lagi, untuk kegiatan yang sedang berjalan, kami belum bisa memberikan statement apa2, akan ada waktu untuk rilis hasil kegiatan, saat Penyidik telah menyelesaikan kegiatan dimaksud.(ahd)