Papua

Pegiat HAM Minta Pelaku Mutilasi Warga Sipil Timika Harus Dihukum Berat

258
×

Pegiat HAM Minta Pelaku Mutilasi Warga Sipil Timika Harus Dihukum Berat

Sebarkan artikel ini

JAYAPURA (JournalNews.id) – Direktur Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (Pembela HAM) Theo Hesegem meminta agar para pelaku pembunuhan mutilasi bagi warga sipil di Timika Papua harus dihukum seberat-beratnya.

“Para pelaku harus dihukum seberat-beratnya karena apa yang mereka lakukan adalah hal yang keji dan tidak bermoral dan tidak punya rasa kemanusiaan,” ujar Theo Hesegem, Sabtu (24/09/2022).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dirinya juga meminta dan menghimbau kepada seluruh masyarakat yang ada di Timika terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan.

Selaku pembela HAM dirinya juga mengaku bahwa akan terus memberikan dukungan kepada aparat penegak hukum dengan proses yang sedang berjalan selama ini.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Papua Kombes Ahmad Mustofa Kamal mengatakan modus para pelaku melakukan aksinya yakni berpura-pura menjual senjata api. Korban pun hendak membeli senjata api dari para pelaku. Lalu para pelaku menyiapkan benda menyerupai senjata api untuk meyakinkan korban.

“Atas perbuatan para pelaku dikenakan dengan pasal tindak pidana kejahatan terhadap jiwa orang (pembunuhan) dan atau pencurian dengan kekerasan (curas), sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55, 56 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP,” kata Kamal beberapa waktu lalu.

Adapun korban adalah Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Leman Nirigi dan Atis Tini.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Selasa (22/8) sekitar pukul 21.50 WIT di SP 1 Distrik Mimika Baru, Kabupaten Mimika.

Setelah melakukan pembunuhan, para pelaku membawa para korban untuk dibuang ke dalam Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika, Papua.

Sebelum dibuang, keempat korban dimutilasi dan anggota badan dimasukkan dalam enam karung berbeda. Karung itu selanjutnya diisi batu-batu dan dibuang ke Sungai Kampung Pigapu, Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika. (RZR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *