Ragam

Peduli Orang Asli Keerom, Kelompok Masyarakat Adat Dorong Raperda Pengakuan Dan Perlindungan Hukum Masyarakat Adat

7778
×

Peduli Orang Asli Keerom, Kelompok Masyarakat Adat Dorong Raperda Pengakuan Dan Perlindungan Hukum Masyarakat Adat

Sebarkan artikel ini

Journal News.id // Guna memastikan perlindungan hukum bagi masyarakat adat Keerom, sejumlah kelompok Masyarakat Adat Kabupaten Keerom melakukan rapat bersama untuk mendorong kerangka hukum daerah perda tentang pengakuan dan perlindungan hukum masyarakat adat di Kabupaten Keerom.

Bertempat di Meeting Room Raja Rasa, Arso Swakarsa, Rabu (15/11/23) Dewan Adat Keerom (DAK), Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Kabupaten Keerom dan Yayasan Intsia Papua serta dihadiri perwakilan tujuh suku di Kabupaten Keerom menandatangani kesepakatan bersama (MoU).

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

 

“Dengan adanya hari ini terjadinya proses penandatanganan MoU merupakan harapan kami bersama seluruh masyarakat adat di Kabupaten Keerom dan juga merupakan program kerja utama sejak dilantik sebagai Ketua DAK Keerom2” terang Ketua DAK Jack Mekawa usai kegiatàn.

Dia berharap, perda yang diperjuangkan ini kedepan dapat melindungi hak-hak masyarakat adat disegala aspek.

“Pengakuan dan perlindungan hukum bagi masyarakat adat dinilai sangat penting terutama pada sisi ekonomi. Apresiasi setinggi- tingginya kepada Pemerintah Kabupaten Keerom yang mana selalu mendukung kami warga masyarakat adat Keerom,” ucapnya.

Dikesempatan yang sama, Marinus Isagi megutarakan bahwa kerangka hukum perda pengakuan dan perlindungaan masyarakat adat merupakan sebuah terobosan mengenai harga diri orang Keerom.

“Dimata hukum kita ingin bisa sejajar berdiri dengan suku-suku lainnya karena selama ini kami menilai adat kurang diperhatikan,” ucapnya.

Terusnya lagi, tapi dengan adanya Bupati saat ini sebagai anak adat Keerom kami sangat diperhatikan dan beliau begitu peduli dan antusia membangun masyarakat dan daerah diseluruh wilayah Kabupaten Keerom.

“Saya katakan tidak ada bupati-bupati lain yang bisa berpikir visioner dan mau peduli sampai sejauh ini, ini harus bisa kita syukuri bersama karena pertolongan Tuhan dititipkan wakilnya. Kedepan saya berharap terobosan ini bisa mengangkat harkat dan martabat orang asli Keerom,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris DAK Keerom, Raymond May yang juga selaku Anggota MRP periode 2023-2028 utusan Kabupaten Keerom Pokja Adat siap mendorong lahirnya perda adat.

“Tentunya kami dari MRP kami akan berkolaborasi dan bersinergi bersama Pemerintah Kabupaten Keerom, DAK dan LMA Keerom mendorong secepatnya tercipta Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat.

Lanjut, dirinya sebagai anak asli Keerom mengutarakan keresahannya terhadap permasalahan status tanah adat di Kabupaten Keerom.

“Hal-hal yang berkaitan tentang status tanah adat yang sampai saat ini memang belum clear itu merupakan amanat terbesar dari leluhur yang Tuhan berikan kepada kami untuk bisa bantu menyelesaikan persoalan-persoalan ini,” imbuhnya.

Harapan kedepan tidak ada lagi keributan atau konflik-konflik antara masyarakat adat dengan pihak lainnya yang dapat memecah belah persatuan dan kekeluargaan antara seluruh masyarakat Kabupaten Keerom untuk lancarnya pembangunan daerah secara continue dimasa depan,” tutupnya.

(@mrizul08)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *