Journal News.id // Bertempat di Sekretariat Panitia seleksi, Arso Swakarsa, melalui rapat pleno pansel menetapkan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kebupaten (DPRK) Keerom mekanisme pengangkatan terpilih.
Penetapan Berdasarkan berita acara dan Keputusan Panitia Seleksi Kabupaten Keerom Nomor : 11/Pansel-KRM/XII/2024, Tentang Penetapan Calon anggota DPRK Keerom Terpilih dan Calon Tetap berdasarkan rangking Hasil seleksi ujian tertulis, wawancara dan makalah.
Ketua Pansel DPRK Keerom Laurens Borotian, SP., M.Sos mengatakan telah melakukan seluruh tahapan seleksi yang di mulai dari seleksi administrasi, seleksi tertulis dan wancara dan presentasi makalah.
“Disini kami menyampaikan bahwa hasil ini kami lakukan secara kolektif berdasarkan Pergub Nomor 43 Tahun 2024, kemudian dalam interaksi dan kami juga menilai dari cara peserta menjawab pertanyaan, menyusun kata-kata itu juga menjadi penilaian,” ujarnya
Sehingga hasil yang keluar saat ini tidak ada yang namanya karena unsur kekeluargaan dan ini murni dari hasil seleksi yang dilakukan pansel tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.
“Semoga hasil ini dapat diterima oleh seluruh peserta yang mengikuti seleksi calon anggota DPRK Keerom periode 2024-2029.
Sambungnya, seluruh proses yang pihaknya lakukan sangat hati-hati dan murni merupakan hasil kinerja para peserta, semoga semua pihak yang berkepentingan dapat menerimanya dengan baik,” pungkasnya.
Berikut daftar 15 nama Calon anggota DPRK Terpilih dari 5 wilayah pengusulan atau pengangkatan, 5 nama teratas merupakan anggota DPRK yang ditetapkan :