DaerahHukum Kriminal

OKNUM PERANGKAT DESA CIKAROYAKECAMATAN WARUNGKONDANG CIANJUR, DI DUGA LAKUKAN PUNGLI

163
×

OKNUM PERANGKAT DESA CIKAROYAKECAMATAN WARUNGKONDANG CIANJUR, DI DUGA LAKUKAN PUNGLI

Sebarkan artikel ini

JOURNAL NEWS CIANJUR – Salah satu oknum perangkat Desa Cikaroya Kecamatan Warungkondang Kabupaten Cianjur, diduga melakukan pungutan liar (pungli) saat membagikan insentif dana RT/RW Desa setempat. Hal itu sudah berlangsung dari tahun 2020 hingga saat ini. Adapun jumlah nominal pada pungli tersebut yakni sebesar Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).

Kuat dugaan, dana pungli yang dilakukan oknum perangkat desa tersebut, digunakan untuk kepentingan pribadinya sendiri. Ucap salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dirinya menambahkan, bahwa buku tabungan milik para RT itu di pegang oleh bendahara desa, yang seharusnya buku rekening RT itu di pegang oleh RT masing-masing. Modus yang dilakukan oleh oknum perangkat desa cikaroya itu, mengundang para RT/RW dengan konsep rapat koordinasi para RT dan RW yang ada di wilayah Desa Cikaroya, namun karena SDM para RT dan RW tersebut adanya keterbatasan, oknum perangkat desa itu memanfaatkan lemahnya SDM para RT dan RW itu, yang mana para RT dan RW disuruh tanda tangan pada berkas yang sudah disiapkan oleh oknum perangkat itu. Para RT dan RW tidak tahu kalau berkas itu adalah berkas surat kuasa untuk pengambilan dana insentif tersebut.

Dengan adanya kejadian pungli di Desa Cikaroya itu, langsung mengundang reaksi pedas dari praktisi hukum Cianjur, sebut saja Yanyan Mulyana, SH. Menurutnya jika kejadian pungutan liar (pungli) dilakukan oleh oknum perangkat desa dimaksud benar adanya, tentunya pelaku oknum itu bisa dijerat dengan undang-undang tindak pidana korupsi (tipikor), seperti yang tertuang dalam UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Yang memang pemeriksaan terhadap oknum pelaku pungli tersebut harus dilakukan dulu oleh inspektorat daerah (Irda) Kabupaten Cianjur, dengan melakukan audit terlebih dahulu terhadap penggunaan anggran desa itu sendiri. Imbuh Yanyan pada media (12/04/23).

Jika hal pungli itu benar terjadi berdasarkan fakta di lapangan, saya berharap pada aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan tindakan tegas terkait akan hal itu, jangan sampai praktek pungli ini terjadi begitu saja dengan melakukan pembiaran pada oknum tersebut.

Masalah pungli tidak dilihat dari besaran nilai nominal yang di lakukan, tetapi lebih ke penindakan pada praktek korupsi nya. Sebab jika tidak ada tindakan tegas dari APH, saya yakin oknum tersebut akan melakukan pungli yang lebih besar nominalnya, karena menganggap pungli dengan nominal kecil tidak ada tindakan apapun dari aparat terkait. Pungkas Yanyan.

(Full/Gons)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *