JOURNAL NEWS // Pada perayaan Hari Natal Tahun ini warga binaan yang beragama Nasrani di Rutan Cirebon tengah berbahagia, pasalnya mereka mendapatkan kado terindah berupa Remisi Khusus Keagamaan yaitu Pengurangan Masa Pidana sebesar 15 (Lima Belas) Hari.
“Remisi yang mereka dapat bukan secara cuma-cuma, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan Pemasyarakatan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti Program Pembinaan yang di selenggarakan oleh Unit Pelaksanaan Teknis Pemasyarakatan (Upt Pas) dengan baik dan terukur,” jelas Tata selaku Kasubsi Administrasi dan Perawatan yang membacakan Sambutan dari Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H Laoly, Senin (25/12/2023).
Pelaksanaan kegiatan pemberian Remisi Khusus dilaksanakan sesuai dengan surat dari Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjenpas) No.PAS.UM.01.01.91.
Kegiatan pemberian Remisi Khusus di saksikan pula oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan yang mewakili Kepala Rutan, perwakilan Pejabat Struktural dan Staf, serta 11 Orang warga binaan Nasrani yang bertempat di ruang Serbaguna BHPT (Bantuan Hukum Pelayanan Terpadu).
Adapun warga binaan yang mendapatkan Remisi Khusus Keagamaan pada Hari Raya Natal Tahun 2023 di Rutan Kelas I Cirebon sebanyak 6 orang yang berhak dan sudah memenuhi Syarat dari total 11 Orang warga binaan yang beragama Nasrani dan untuk total seluruh warga binaan di Rutan Cirebon saat ini sebanyak 584 Orang.
Di Akhir kegiatan Kepala Rutan Cirebon Reinhards Indra Pitoy melalui Kepala Pengamanan Ahmad Fauzi mengucapkan selamat kepada Warga Binaan yang mendapat remisi khusus.
“Selamat kepada warga binaan yang mendapatkan remisi khusus di tahun ini dan yang belum semoga akan mendapatkan di tahun berikutnya,” ucapnya.
“Saya juga berharap, agar kalian senantiasa selalu berkelakuan baik dan mengikuti seluruh tata tertib serta program-program pembinaan di Rutan Kelas I Cirebon”, tutupnya.