BeritaDaerah

Muhammad Farid Minta Kepada OPD Kendaraan Dinas ini Aset Untuk Dipelihara

1034
×

Muhammad Farid Minta Kepada OPD Kendaraan Dinas ini Aset Untuk Dipelihara

Sebarkan artikel ini

Journal news.id*
*//Sumsel-Lahat//*
Pj.Bupati Lahat Muhammad Farid,S.STP.M.Si
menghadiri apel kendaraan Dinas Pemerintah Kabupaten Lahat Sidak Kendaraan Dinas dan Operasional Kantor, yang dilaksanakan di Lapangan Kantor Pemkab Lahat.
Kamis-(4/1/2024)

Bupati Lahat Muhammad Farid,S.STP.M.Si didampingi Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) M.Ghufrand D,SE MM., Asisten, Staf ahli, Kepala OPD dan tamu undangan.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lahat M.Ghupran D SE.,MM melaporkan, terhitung pada tanggal 31 Desember 2023, terdapat Roda Empat berjumlah 552, Roda dua berjumlah 1.914, Roda tiga berjumlah 73 unit dan saat ini dihadirkan 38 unit sebagai simbolis.

“Kita hadirkan hari ini 38 unit sebagai Simbolis, yang nantinya kesediaan bapak Bupati Inspeksi kendaraan dan pemasangan Logo Pemerintah kabupaten Lahat, Kami berharap kendaraan ini dapat digunakan oleh pengurus perangkat OPD,” Ujarnya.

Sementara, PJ.Bupati Lahat Muhammad Farid,S.STP. M.Si, menuturkan, Berdasarkan peraturan Daerah nomor 11 tahun 2022 tentang pengeluaran barang milik daerah pada pasal 49 angka 1 bahwa pengelolaan bagi pengguna barang atau penguasa pengguna wajib melakukan pengamanan barang yang ada dalam penguasaannya.

“Selaku Aparatur Sipil Negara dimandatkan diamanahi untuk memelihara, menjaga seluruh aset yang ada di Pemerintahan Kabupaten Lahat ini. Bersama sama kita melaksanakan tugas masyarakat, sebagai Aparatur Sipil Negara yang bayar digaji negara,” Ungkapnya

Ia berharap, aset ini harus di pelihara, oleh karena itu pada hari ini kepada seluruh jajaran semua mencoba untuk memelihara kendaraan, Agar kendaraan ini sesuai dengan peruntukannya, lengkapi surat menyurat untuk dapat menjaga dan memelihara kendaraan dinas dengan baik.” Tegas Bupati

Laporan: fr.as
AWDI

 

.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *