Mengenali Perbedaan Plt, Pjs, Pj dan Plh, Ini Fungsi Serta Kewenangannya !

- Penulis

Kamis, 16 Mei 2024 - 06:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

 

Journal News.id // Kita sering mendengar istilah plt, pjs, pj, dan plh, istilah-istilah ini sering muncul terkait pergantian kepala daerah dan jabatan pemerintahan lainnya. Meskipun terdengar mirip, keempat istilah tersebut memiliki makna yang berbeda.

Jabatan tersebut diisi karena adanya kekosongan jabatan, seperti habis masa jabatan, meninggal dunia, atau diberhentikan. Berikut perbedaan Istilah Pejabat plt, pjs, pj, dan plh. Masing-masing istilah memiliki dasar hukum dan masa jabatan yang berbeda dengan dasar hukum yang mengaturnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

1. Pelaksana Tugas (Plt)
Pelaksana tugas (plt) diperlukan ketika kepala daerah tidak dapat melaksanakan tugasnya untuk sementara waktu, misalnya karena sedang menjalani masa tahanan. Pelaksana tugas ini bisa dijabat wakil kepala daerah atau sekretaris daerah.

Dasar hukum untuk pelaksana tugas kepala daerah diatur dalam Pasal 65 dan 66 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 mengenai Pemerintahan Daerah (Pemda).

2. Penjabat Sementara (Pjs)
Penjabat sementara (Pjs) ditunjuk Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk menjalankan tugas kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang sedang cuti di luar tanggungan negara karena mengikuti kampanye. Pjs gubernur ditunjuk langsung Mendagri, sedangkan pjs bupati/wali kota ditunjuk Mendagri berdasarkan usulan gubernur.

Peraturan dan landasan hukum untuk penunjukan pejabat sementara (pjs) ini diatur dalam Peraturan Mendagri Nomor 74 Tahun 2016 juncto Permendagri Nomor 1 Tahun 2018, serta Pasal 70 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

3. Penjabat (Pj)
Penjabat (pj) adalah aparatur sipil negara (ASN) yang menjabat sebagai pejabat pimpinan tinggi madya atau pratama. Ia bertugas menjalankan tugas serta wewenang kepala daerah saat terjadi kekosongan posisi kepala daerah atau wakil kepala daerah.

Kekosongan ini bisa disebabkan berbagai alasan seperti kematian, penahanan, sakit permanen, atau hilangnya pejabat tersebut. Pj akan menjabat hingga kepala daerah atau wakil kepala daerah definitif hasil pemilihan resmi mulai bertugas.

Untuk posisi Pj gubernur, pengusulan dilakukan Mendagri kepada Presiden, sedangkan pj bupati atau wali kota diusulkan gubernur kepada Mendagri. Dasar hukum dan aturan mengenai penunjukan Pj diatur dalam Pasal 201 UU Nomor 19 Tahun 2016 dan Pasal 86 UU Nomor 23 Tahun 2014.

4. Pelaksana Harian (Plh)
Pelaksana harian (plh) adalah sekretaris daerah (sekda) yang ditugaskan untuk menjalankan fungsi sehari-hari kepala daerah berdasarkan instruksi Mendagri. Hal ini apabila kepala daerah dan wakil kepala daerah sedang menjalani penahanan atau tidak dapat melaksanakan tugasnya sementara waktu.

Sekda akan melaksanakan tugas-tugas ini hingga kepala daerah atau wakil kepala daerah dibebaskan dari penahanan atau sampai dilantiknya penjabat kepala daerah yang baru. Penunjukan plh diatur dan didasarkan pada Pasal 65 ayat 5 dan ayat 6 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Perlu diingat, posisi pj, pjs, dan plh kepala daerah adalah hasil dari proses administrasi. Berbeda dengan plt kepala daerah yang berasal dari proses politik melalui pemilihan kepala daerah (pilkada). Jika posisinya bersifat administrasi, maka yang berhak menjabat adalah pejabat administrasi negara, seperti dari institusi kepolisian, tentara, dan ASN.

(@mz/ABF Purba)

Berita Terkait

Profesor Sutan Nasomal Harapkan Presiden Prabowo Subianto Perintahkan Kementerian Gubernur Walikota Bupati Rawat Dan Bangun Pantai Sebagus Bagusnya !!
KADES GANTI DI POLISIKAN WARGANYA TERKAIT PENYEROBOTAN TANAH KOPRASI MERAH PUTIH
Sigap di Tengah Kesibukan Pagi, Polisi Bantu Punguti Ayam Potong Milik Pengendara yang Terjatuh
Transparansi Dana BOS SDN Bumijawa 07 Menuai Pujian, Kepala Sekolah Desak Pemerintah Pusat Pemerataan Fasilitas Digital
SMP dan SMK Bustanul Ulum Cianjur Terapkan Pendidikan Akademik dan Keterampilan
SATGASUS LSM GERHANA INDONESIA SOROT PEMOTONGAN MASSAL ANGGARAN PROYEK DESA DI KABUPATEN TEGAL
KS LAW FIRM” Anggaran PDL Satpol-PP dan Damkar Lahat Tebus Rp 4 M Lebih, APH Diminta Turun Tangan
SATGASUS LSM GERHANA INDONESIA SOROT PEMOTONGAN MASSAL ANGGARAN PROYEK DESA DI KABUPATEN TEGAL
Berita ini 7 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 08:47 WIB

Profesor Sutan Nasomal Harapkan Presiden Prabowo Subianto Perintahkan Kementerian Gubernur Walikota Bupati Rawat Dan Bangun Pantai Sebagus Bagusnya !!

Rabu, 8 Juli 2026 - 13:24 WIB

KADES GANTI DI POLISIKAN WARGANYA TERKAIT PENYEROBOTAN TANAH KOPRASI MERAH PUTIH

Rabu, 8 Juli 2026 - 09:53 WIB

Sigap di Tengah Kesibukan Pagi, Polisi Bantu Punguti Ayam Potong Milik Pengendara yang Terjatuh

Selasa, 7 Juli 2026 - 19:42 WIB

Transparansi Dana BOS SDN Bumijawa 07 Menuai Pujian, Kepala Sekolah Desak Pemerintah Pusat Pemerataan Fasilitas Digital

Selasa, 7 Juli 2026 - 18:27 WIB

SMP dan SMK Bustanul Ulum Cianjur Terapkan Pendidikan Akademik dan Keterampilan

Berita Terbaru