SENTANI (JournalNews.id) – Masyarakat Adat Kampung Ifar Besar Kabupaten Jayapura, menuntut penyelesaian pembayaran ganti rugi terkait hak atas tanah adat pembangunan jalan alternatif Telaga Ria-Dapur Papua hingga Phonga Wi (Nendali) -Yabaso.
Koordinator Lapangan (Korlap) Jack Judzoon Puraro, mengatakan, masyarakat adat meminta pemerintah daerah segera menyelesaikan pembayaran ganti rugi hak ulayat tersebut. Sebelumnya, pemerintah berjanji menyelesaikan pembayaran pada 21 Desember 2021 untuk tahap pertama dan tahap kedua pada APBD Perubahan Tahun 2022.
“Kami atas nama masyarakat adat Kampung Ifar Besar Sentani menuntut janji Pemda Kabupaten Jayapura dalam hal ini Bupati Jayapura tentang kepastian pembayaran tanah adat Kampung Ifar Besar mulai dari Telaga Ria – Dapur Papua hingga Nendali (Netar) – Yabaso yang dibangun jalan alternatif,” kata Jack Puraro, di Kantor DPRD Kabupaten Jayapura, Kompleks Perkantoran Gunung Merah, Sentani, Kabupaten Jayapura, Senin (29/8/2022).
Massa meminta agar DPRD Kabupaten Jayapura segera anggarkan dalam APBD-P 2022 tentang pembayaran ganti rugi tanah adat Jalan Alternatif dari Telaga Ria sampai Nendali dan Jalan Ponga sampai Yabaso.
“Dimana, janji Pemerintah Daerah akan membayar selesai penyelenggaran event olahraga terbesar (PON XX dan Peparnas XVI) di tahun 2021 itu. Namun hingga saat ini belum terlaksana juga,” ujarnya.
“Kami datang ke kantor DPRD ini, berarti ada yang salah dengan wakil rakyat ini. Hak-hak masyarakat adat telah didzolimi. Jika pembayaran tidak segera dilunasi, maka kami akan batalkan pelaksanaan Kongres Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) VI di Wilayah Adat Tabi khususnya di Kabupaten Jayapura,” ancamnya dengan nada tegas.
Massa menuntut agar pembayaran ganti rugi jalan alternatif Nendali Ifar Besar segera diselesaikan sebelum Bupati Jayapura mengakhiri masa jabatannya pada bulan Desember 2022.
Sementara itu, Koordinator Aksi Everlie Taime menyampaikan, pihaknya sebagai masyarakat adat meminta kepada Anggota DPRD Kabupaten Jayapura agar dapat memberitahu kepada mereka kapan rencana dilaksanakan sidang APBD Perubahan 2022, karena mereka akan ikut untuk pembahasan sidang perubahan tersebut.
“Kami juga meminta agar DPRD Kabupaten Jayapura segera memanggil Bupati Jayapura dan Sekda Kabupaten Jayapura untuk dihadirkan, serta DPRD segera membentuk Pansus guna penyelesaian permasalahan ini,” ujarnya.
“Tanggung jawab penyelesaian ganti rugi pada wakt itu berada di Kapolda Papua dan Bupati Jayapura, sehingga sekarang waktunya untuk penyelesaian ganti rugi lahan tersebut,” tukasnya.
Usai itu, dilakukan orasi dari Ondofolo Kampung Ifar Besar William H. Yoku, Ondofolo Kampung Bambar yang juga Ketua Dewan Adat Suku Sentani Origenes Kaway, S.Th, dan Ondofolo Heram Marthen Ohee.
Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Klemens Hamo, S.IP., menyambut baik aspirasi masyarakat adat Kampung Ifar Besar.
“Mungkin kami tidak bisa bicara banyak disini, karena kami sifatnya hanya menerima aspirasi dan kami akan menyalurkan, serta menyampaikan kepada pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura. Setelah ini, kami akan mengadakan rapat internal guna pertemuan dengan para Ondofolo dan pemilik hak ulayat,” terangnya.
Selanjutnya, dilakukan pembacaan aspirasi Ondofolo dan masyarakat adat Kampung Ifar Besar oleh Jack Judzoon Puraro, terkait ganti rugi jalan alternatif dan pelaksanaan KMAN VI 2022:
Pimpinan dan Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Jayapura yang kami hormati, kiranya hikmat dan pengertian dari Allah Bapa di Sorga, senantiasa menyertai dan menaungi Bapak-Ibu Dewan sekalian.
Selanjutnya, ijinkan kami para Ondofolo selaku pemangku kepentingan di wilayah Hukum Adat Sentani, Kabupaten Jayapura bersama warga masyarakat adat pemilik hak ulayat lokasi pembangunan infrastruktur jalan alternatif Telaga Ria-Dapur Papua dan Nendali (Ponga – Yabaso) datang menghadap Bapak – Ibu Pimpinan dan Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Jayapura. Kehadiran kami para Ondofolo dan warga masyarakat adat Sentani, di Kantor DPRD ini sebagai bagian dari menegakkan demokrasi dan mendorong terciptanya sistem pemerintahan Kabupaten Jayapura yang Bersih, Transparan dan Bebas dari KKN.
Melalui gedung parlemen ini, kami akan mendapat jawaban pasti atas berbagai program, agenda dan event pemerintah/publik yang telah, sedang dan akan dilaksanakan, di Kabupaten Jayapura, antara lain:
Proyek pembangunan jalan alternatif Telaga Ria – Dapur Papua yang telah dibangun dan digunakan, namun penyelesaian ganti rugi tanah, belum juga beres hingga saat ini, sebagaimana kita tahu bersama, bahwa masa jabatan Bupati MA akan berakhir pada Desember 2022. Berdasarkan pengalaman selama ini, penyelesaian pembayaran gantirugi lahan pembangunan fasilitas publik, di era pejabat/pemerintahan sebelumnya, banyak yang belum terselesaikan hingga hari ini. oleh karenanya kami yakin bahwa dengan berakhimya masa jabatan Bupati MA, program pembayaran gantirugi jalan alternative, tidak akan menentu. Kami mendesak agar Pimpinan dan anggota Komisi B DPRD mendorong OPD teknis terkait, mengalokasikan anggaran gantirugi jalan alternative dalam APBD Perubahan tahun 2022;
Sebagaimana Pimpinan dan Anggota Komisi B DPRD ketahui, bahwa perencanaan jalan alternatif Nendali Yabaso merupakan bagian dari master plan pembangunan jalan lingkar Nendali Yabaso-Yahim-Kehiran-Toware-Dondai, adalah ide dan prakarsa warga masyarakat yang mana biaya konsultan perencanaannya dipikul secara swadaya, dari kompensasi dana gantirugi lahan pembangunan jalan-jalan alteratif tsb diatas. Jalan lingkar Nendali-Dondai akan terhubung dengan outer ring road Arso 4-Yokiwa Ebungfau-Kemtuk. Dengan demikian, maka percepatan pembayaran ganti rugi tanah pembangunan jalan alternatif Nendali – Yabaso, berarti DPRD telah mendorong percepatan pembangunan infrastruktur dasar dalam rangka pembangunan Kota Baru di Distrik Ebungfauw;
Adalah suatu kehormatan, Pemerintah Kabupaten Jayapura menyediakan diri sebagai tuan rumah pelaksanaan Kongres Aliansi Masyarakat Adat Nusantara tahun 2022 (Kongres AMAN). Kami para Ondofolo se-Danau Sentani, menyambut baik maksud dan tujuan pelaksanaan Kongres AMAN tsb, jika dilandasi dengan niat yang tulus guna memajukan masyarakat adat di wilayah Kabupaten Jayapura, khususnya di Wilayah Adat Sentani. Kita tahu bersama bahwa Sentani sebagai pusat pelaksanaan kegiatan skala nasional dimaksud, namun dalam perencanaannya, terkesan sarat dengan muatan politik dan kepentingan popularitas.
Masyarakat adat, khususnya Para Ondofolo selaku pemangku kepentingan, praktis tidak dilibatkan. Idealnya peran Pemerintah sebatas Regulator dan Fasilitator. Hendaknya para Ondofolo-Kose, LSM, Kaum intelektual dan Swasta/BUMN dilibatkan dalam kegiatan berskala nasional tsb. Sehingga kesan politisasi dan polarisasi Kongres AMAN menuju tahun Politik 2024, dapat tereliminir;
Kami mendorong agar Kongres AMAN 2022, menghasilkan “Deklarasi Sentani” yang memuat substansi peningkatan peran dan partisipasi masyarakat adat, dalam berbagai bidang dan sektor pembangunan di Tanah Papua.
Sebagaimana kita ketahui bahwa di era Otonomi Khusus, kebijakan Pemerintah/Presiden melalui 3 Inpres percepatan pembangunan kesejahteraan, belum memberikan manfaat apapun bagi masyarakat adat. Realitas hari ini, masyarakat adat masih sebagai penonton setia yang terjebak dalam kemiskinan dan ketidakberdayaannya; dan
Sehubungan dengan akan berakhirnya masa jabatan Bupati Jayapura pada akhir tahun 2022 ini, maka DPRD Kabupaten Jayapura perlu lakukan inventarisasi seluruh hasil pembangunan di Kabupaten Jayapura, dalam 1 (satu) dasawarsa terakhir ini. kami berharap, para wakil rakyat di Kabupaten Jayapura, memiliki nurani dan kecerdasan intelektual, menjalankan fungsi kontrol, mengawasi eksekutif, minimal melakukan investigasi, inventarisasi dan audit atas hasil-hasil pembangunan di semua sektor dan bidang. Kegagalan pembangunan pada beberapa sektor dalam 10 tahun terakhir, akan sangat berdampak terhadap Popularitas MA.
Kami Ondofolo, LSM dan Kaum intelektual, melalui suatu wadah akan lakukan penilaian kritis dan pembobotan terhadap kinerja pemerintahan Bupati MA, sejak 2012 s/d 2022.
Usai pembacaan aspirasi dilanjutkan dengan penyerahan aspirasi dari Ondofolo Kampung Bambar yang juga Ketua DASS Origenes Kaway, S.Th, kepada Ketua DPRD Kabupaten Jayapura Klemens Hamo, S.IP. dan penandatangan Berita Acara Kesepakatan antara DPRD Kabupaten Jayapura dan Masyarakat Adat untuk membahas tuntutan masyarakat melalui mekanisme sidang dewan.
Berikut ini beberapa tuntutan yang disampaikan masyarakat Adat:
- Segera selesaikan pembayaran ganti rugi hak atas tanah adat jalan alternatif:
a. Jalan dari Telaga Maya sampai Nendali
b. Jalan dari Phonga sampai Yabasouw - Segera anggarkan dalam APBD Perubahan 2022 DPRD Kabupaten Jayapura tentang pembayaran ganti rugi tanah adat jalan alternatif pada poin 1 di atas.
- Ondofolo Khose dan masyarakat adat mendukung Kongres Aliansi Masyarakat Adat (AMAN) di Kabupaten Jayapura. (RZR)