Masuk Tahap 2, Tersangka Tipikor BPR Balongan Resmi jadi Terdakwa

Jumat, 6 Oktober 2023

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JOURNAL NEWS // Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengajuan kredit di BPR PK Balongan kini masuk tahap 2, yang artinya Tersangka, Barang Bukti, dan Berkas Perkara sudah dilimpahkan dari Penyidik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu.

Proses pelimpahan ini dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu, Jumat (06/10/2023). Pelimpahan dilakukan oleh Penyidik kepada Reza Vaflefi, selaku kepala seksi pidana khusus beserta Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Indramayu.

“Tindak pidana korupsi pengajuan kredit di BPR Balongan tahun 2018-2021 dengan Tersangka atas nama Fajar Rohman, sudah lengkap dalam pemberkasan pemeriksaan perkara, selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti diserahkan ke Penuntut Umum, dan menjadi tanggungjawab kami mulai hari ini,” kata Reza Vahlevi, yang juga sebagai tim JPU dalam perkara tersebut.

Reza mengungkapkan bahwa terhitung sejak hari ini hingga 20 hari ke depan, Tersangka sudah beralih status menjadi Terdakwa. Hal itu sesuai dengan pasa 25 ayat 1 KUHP.

“Oleh sebab itu, Penuntut Umum secepatnya menyusun maupun melengkapi surat dakwaan, dan pada pokoknya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Bandung, yang berwenang mengadili perkara ini,” ungkapnya.

Fajar Rohman sendiri didakwa dan disangkakan melanggar pasal 2 dan 3 Undang-undang pemberantasan korupsi dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun.

Berita Terkait

Polres Lombok Timur Gelar Serah Terima Jabatan Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek
Polres Cirebon Kota dan Polsek Utbar Gerak Cepat Tangani Korban Pohon Tumbang di Jembatan Sukalila
‎DPW LSM INAKOR ULTIMATUM BEA CUKAI JATIM 1 SEGERA LAKUKAN PENINDAKAN TERHADAP PERUSAHAAN ROKOK NAKAL
Truk Pengangkut Semen Terperosok ke Tebing Sedalam 10 Meter di Kandangserang
Pekerja Abaikan APD, Proyek Revitalisasi TK IT Nurul Azhar di Dusun Dedali Desa Kapetakan Diduga Langgar K3
Peduli Warga Terdampak Kekeringan, Polresta Cirebon Distribusikan 6.000 Liter Air Bersih ke Desa Slangit
Bupati Imron Hadiri Penyerahan Remisi bagi 1. 279 Warga Binaan Lapas Narkotika Cirebon
Pesan Bibit Sintetis via Media Sosial, Pria di Pekalongan Ditangkap Polisi

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 15:20

Polres Lombok Timur Gelar Serah Terima Jabatan Sejumlah Pejabat Utama dan Kapolsek

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:39

Polres Cirebon Kota dan Polsek Utbar Gerak Cepat Tangani Korban Pohon Tumbang di Jembatan Sukalila

Kamis, 20 Agustus 2026 - 11:44

‎DPW LSM INAKOR ULTIMATUM BEA CUKAI JATIM 1 SEGERA LAKUKAN PENINDAKAN TERHADAP PERUSAHAAN ROKOK NAKAL

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:20

Truk Pengangkut Semen Terperosok ke Tebing Sedalam 10 Meter di Kandangserang

Kamis, 20 Agustus 2026 - 09:08

Pekerja Abaikan APD, Proyek Revitalisasi TK IT Nurul Azhar di Dusun Dedali Desa Kapetakan Diduga Langgar K3

Berita Terbaru