Masuk Tahap 2, Tersangka Tipikor BPR Balongan Resmi jadi Terdakwa

- Penulis

Jumat, 6 Oktober 2023 - 14:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

JOURNAL NEWS // Perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengajuan kredit di BPR PK Balongan kini masuk tahap 2, yang artinya Tersangka, Barang Bukti, dan Berkas Perkara sudah dilimpahkan dari Penyidik ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu.

Proses pelimpahan ini dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Indramayu, Jumat (06/10/2023). Pelimpahan dilakukan oleh Penyidik kepada Reza Vaflefi, selaku kepala seksi pidana khusus beserta Tim Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Indramayu.

“Tindak pidana korupsi pengajuan kredit di BPR Balongan tahun 2018-2021 dengan Tersangka atas nama Fajar Rohman, sudah lengkap dalam pemberkasan pemeriksaan perkara, selanjutnya Tersangka dan Barang Bukti diserahkan ke Penuntut Umum, dan menjadi tanggungjawab kami mulai hari ini,” kata Reza Vahlevi, yang juga sebagai tim JPU dalam perkara tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Reza mengungkapkan bahwa terhitung sejak hari ini hingga 20 hari ke depan, Tersangka sudah beralih status menjadi Terdakwa. Hal itu sesuai dengan pasa 25 ayat 1 KUHP.

“Oleh sebab itu, Penuntut Umum secepatnya menyusun maupun melengkapi surat dakwaan, dan pada pokoknya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Bandung, yang berwenang mengadili perkara ini,” ungkapnya.

Fajar Rohman sendiri didakwa dan disangkakan melanggar pasal 2 dan 3 Undang-undang pemberantasan korupsi dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun.

Berita Terkait

Sulit Ditemui, Pejabat Satpol PP Cianjur Jadi Sorotan, Kusnandar Ali: Jangan Jadikan Rapat Alasan Menghindar
“Cianjur 2029: Bukan Tentang Siapa Pewarisnya, Tetapi Siapa yang Siap Menjadi Perintis Perubahan – Kusnandar Ali”
1 Juni: Saatnya Pancasila Hidup, Bukan Sekadar Diperingati*
Sasar Duafa, PCNU Cianjur Sembelih 1 Sapi dan 7 Domba di Hari Kedua Iduladha
Pelajar di Cikalongkulon Ditemukan Meninggal, Polisi Lakukan Olah TKP
Menuju Cianjur 2029 Anak Desa Perintis Bukan Pewaris
Bidan di Sukaresmi Diduga Buka Praktik Mandiri Tanpa SIPB, Puskesmas: Urgensi Boleh Ditangani, Persalinan Tidak
SMK DZakiyyun Lepas 108 Siswa Angkatan ke-9, 10 Lolos Magang ke Jepang
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 12:53 WIB

Sulit Ditemui, Pejabat Satpol PP Cianjur Jadi Sorotan, Kusnandar Ali: Jangan Jadikan Rapat Alasan Menghindar

Selasa, 2 Juni 2026 - 10:17 WIB

“Cianjur 2029: Bukan Tentang Siapa Pewarisnya, Tetapi Siapa yang Siap Menjadi Perintis Perubahan – Kusnandar Ali”

Senin, 1 Juni 2026 - 11:22 WIB

1 Juni: Saatnya Pancasila Hidup, Bukan Sekadar Diperingati*

Jumat, 29 Mei 2026 - 06:17 WIB

Sasar Duafa, PCNU Cianjur Sembelih 1 Sapi dan 7 Domba di Hari Kedua Iduladha

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:23 WIB

Pelajar di Cikalongkulon Ditemukan Meninggal, Polisi Lakukan Olah TKP

Berita Terbaru