Daerah

Masih Berlanjut, Majelis Hakim Laksanakan PS pada Perkara Anak Gugat Pembeli Tanah Warisan Ayahnya

141
×

Masih Berlanjut, Majelis Hakim Laksanakan PS pada Perkara Anak Gugat Pembeli Tanah Warisan Ayahnya

Sebarkan artikel ini

JOURNALNEWS – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu telah melaksanakan Pemeriksaan Setempat (PS) terkait perkara gugatan jual beli tanah oleh Aditya kepada orang yang telah membeli tanah warisan ayahnya, yakni Suharto Wijaya, Kamis (14/04/2022).

Diberitakan sebelumnya, bahwa tanah yang diperkarakan tersebut terletak di beberapa wilayah diantaranya Kedokangabus, Sumbon & Rancahan, dengan salah satu tergugat adalah Darsum.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Pelaksanaan PS ini dihadiri oleh Majelis Hakim PN Indramayu yaitu Ade Yusuf Ketua Majelis, juga Anggotanya, Wimmi D. Simamarta & Yanuarni, Kuasa hukum tergugat Andi Nofrianto., SH, M.Hum, Kuasa Hukum penggugat Ruslandi, Turut Tergugat 1 yang dikuasai oleh Lurah Wawan serta para saksi sepadan seperti Taryana sebadan sebelah Barat, Darmawi sebelah Utara, Sunaryo sebelah Timur ditambah masyarakat sekitar.

Majelis Hakim PN Indramayu menanyakan tentang objek sengketa mulai dari letak, luas serta batas-batas dari objek yang dimaksud kepada kuasa hukum tergugat & penggugat.

Ditemui usai pelaksanaan PS, Andi Nofrianto memaparkan bahwa keterangan penggugat terkait batas-batas, ukuran serta lokasi objek sengketa tidak sesuai dengan fakta di lapangan maupun gugatan.

“Dalam PS, Ruslandi mengatakan bahwa objek sengketa berada di Desa Kedokangabus dahulunya dan sekarangpun begitu jelas ini sangat salah ditambah Batas yang disebut salah, versi Kuasa Hukum Penggugat sebelah utara PJKA, selatan Sungai Ciluncat, timur Toto & barat Daunah,” paparnya.

“Sedangkan versi kita berdasarkan bukti yang ada diperkuat oleh saksi sepadan. sebelah utara itu H. Jaya yang sudah dibeli oleh Darmawi, Selatan tanah irigasi Rancabungur, timur milik H.Yasin dibeli oleh Sunaryo & Barat itu Taryana. Sementara ukuran sendiri berdasarkan keterangan Ruslandi itu sekitar 2000an meter persegi, sedangkan kami luasnya 6327 meter persegi,” lanjut Andi yang selalu tampil dengan penampilan rockernya ini.

Ia juga mengungkapkan bahwa letak desa diakui oleh turut tergugat 1 yang hadir yaitu lurah Kedokangabus Sdr. Maman mengatakan bahwa objek tersebut berada di Desa Sumbon, Kecamatan Kroya bukan Kedokangabus.

Sementara Ruslandi, menyampaikan bahwa hasil dari pelaksanaan PS ditemukan fakta bahwa memang ada & luasnya sesuai dengan gugatan.

“Ini diakui oleh tergugat dan penggugat, hanya ada selisih perbedaan pada batas-batas dari sawah tersebut. Hanya itu saja sih sedikit,” tutur Ruslandi.

Perkara sengketa tanah ini masih akan dilanjut dengan 2 agenda sidang berikutnya yaitu agenda kesimpulan pada minggu depan, kemudian dilanjut keputusan. Rencananya, 2 sidang terakhir ini akan dilakukan secara virtual.(NR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *