Ragam

LUAR BIASA, ATENSI MASYARAKAT CILACAP KAWAL SIDANG KASUS ASUSILA OKNUM PEJABAT ASN PEMKAB. CILACAP INISIAL AF DAN RR ISTRI PENGUSAHA DI CILACAP

564
×

LUAR BIASA, ATENSI MASYARAKAT CILACAP KAWAL SIDANG KASUS ASUSILA OKNUM PEJABAT ASN PEMKAB. CILACAP INISIAL AF DAN RR ISTRI PENGUSAHA DI CILACAP

Sebarkan artikel ini

Journal News//Cilacap, (08/05/2024) Masyarakat Cilacap sangat antusias mengikuti berita hasil sidang tiap sesi. Sidang tindak Kejahatan Kesusilaan yang menjerat oknum pejabat ASN muda dengan karir moncer inisial AF (44). Kini sangat disayangkan karirnya mlempem karena tersandung kasus asusila dengan RR (36) istri seorang pengusaha di Kab. Cilacap.

Pengadilan Negeri Cilacap No.: 90/Pid.B/2024/PN Clp, Sidang Sela dalam persidangan Tindak Kejahatan Kesusilaan oknum Pejabat ASN Pemkab. Cilacap inisial AF dan RR atas Esepsi para terdakwa ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cilacap, Senin (29/04/2024)

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Senin (06/05/2024), Pelaksanaan persidangan yang terbuka untuk umum, dengan materi Putusan Sela dipimpin oleh Annie Safrina Simanjutak, S.H, sebagai Hakim Ketua, Dwi Purwanti, S.H dan Rahmat Aries. Sb, S.H, sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh Duriman, S.H, sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Cilacap, dihadiri oleh Santa Novena Christy, S.H, M.H, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Cilacap.

Selasa (07/05/2024), Sidang lanjutan dengan materi Pembuktian. Awak media mencoba menggali informasi kebagian Humas Pengadilan Negeri Cilacap, Christian Wibowo, S.H, M.H, selaku Kasie Humas PN Cilacap saat ditemui awak media menjelaskan, bahwa pihaknya belum bisa memberikan statemen apapun karena masih dalam proses serta persidangan tertutup AF dan RR dan belum ada keputusan dari Majelis Hakim.

“Masih berproses, kami belum bisa memberikan statemen apapun. Dikarenakan minggu lalu Esepsi para Terdakwa ditolak sehingga hari ini sidang pembuktian”, jelasnya

Edi Sarwono, S.H, M.H selaku Penasihat Hukum dari H. Suryo Sudarmo (Pelapor) memberikan tanggapan atas penolakan Esepsi para Terdakwa.

“Sudah semestinya ditolak karena Pengadilan Negeri Cilacap berwenang untuk menyidangkan”, jelasnya.

Beberapa tanggapan masyarakat yang tidak bisa disebutkan namanya menyikapi kasus Asusila di dalam etika Moral Pejabat Pemkab. Cilacap yang baru pertama kali disidangkan di PN Cilacap.


“Ini sebuah sejarah penerapan hukum di Pemkab. Cilacap, agar para Aparatur Sipil Negara dapat memberikan Pelayanan kepada masyarakat dengan etika moral yang baik. Tidak sewenang-wenang memberikan contoh moral yang tidak baik. Kasihan anak cucu kita kalau panutan kita sebagai pemimpin malah memberikan contoh tidak baik. Mau jadi apa bangsa kita kalau oknum-oknum pejabat /ASN tidak bisa ditindak tegas, malah nanti akan semakin arogan tatanan hukum di Negara Indonesia ini”, tegasnya.

“Kami berharap hasil dari kasus ini para terdakwa bisa di hukum seberat-beratnya dan oknum Pejabat ASN Pemkab. Cilacap tersebut dapat di PECAT” tambahnya (Supriyadi).

****Bersambung****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *